Terkini Daerah
Fakta Pembakaran Mimbar Masjid Raya Makassar, Ekspresi Jadi Sorotan hingga Kecaman dari Jusuf Kalla
Aksi pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar oleh Kabba mendapat kecaman berbagai pihak sementara ekspresi wajahnya saat diinterogasi juga diamati.
Penulis: Alma Dyani Putri
Editor: Rekarinta Vintoko
Kabba berkemungkinan menghadapi ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran mimbar masjid tersebut oleh kepolisian, ungkap Witnu.
Baca juga: Pemuda Pecatan Anggota Polisi Nekat Maling Motor di Parkiran Masjid, Ngaku Sudah 6 Kali Beraksi
"Saat ini kita sudah tetapkan sebagai tersangka,” kata Witnu.
"Pasal yang kita kenakan adalah pasal 187 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana, yaitu dengan sengaja membakar. Ancaman hukuman 15 tahun," tambahnya.
Beberapa barang bukti juga diamankan oleh kepolisian, termasuk sajadah dan Alquran yang ikut terbakar dalam peristiwa itu.
Kepolisian sedang memeriksa lebih lanjut untuk mengetahui jenis cairan yang digunakan Kabba untuk menyulut api saat membakar mimbar.
Witnu mengungkapkan Kabba menggunakan sajadah yang bisa cepat terbakar di mimbar masjid.
"Barang bukti yang kita amankan, ini ada sajadah yang separuhnya sudah terbakar. Karena pelaku ini menggunakan sajadah untuk cepat terbakar di mimbar masjid," ujar Witnu.
"Kemudian, ini potongan-potongan mimbar yang ada Masjid Raya setelah dilakukan pembakaran oleh pelaku," tambahnya sambil menunjukkan barang bukti. (TribunWow.com)
Berita terkait Makassar lain
Artikel ini diolah dari Tribun-Timur.com dengan judul 8 Fakta Pembakaran Mimbar Masjid Raya Makassar, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara dan Kompas.com dengan judul Sosok Kabba, Pelaku Pembakaran Mimbar Masjid Raya Makassar, Kesal karena Sering Diusir Saat Tidur