Terkini Daerah
Selingkuh Berujung Maut, Suami Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Lelaki Idaman Lain sang Istri
Kasus perselingkuhan berujung maut di sebuah parit Gaduk Mega Timur Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Kasus perselingkuhan berujung maut di sebuah parit Gaduk Mega Timur Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada 29 Juli 2021.
Terbaru, para pelaku menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan berencana tersebut di Mapolres Kubu Raya pada Jumat (17/9/2021).
Diketahui, otak pembunuhan ini adalah pria berinisial M, sedangkan korban adalah selingkuhan istrinya, Holil.

Baca juga: Hasil Investigasi CCTV, Polisi Buru Kendaraan yang Diduga Digunakan Pelaku Pembunuhan di Subang
Selain otak pelaku dan pembunuh bayaran, istri tersangka M juga hadir sebagai saksi.
Sebanyak 43 adegan terjadi dalam rekonstruksi tersebut.
"Hari ini kita mengelar rekontruksi kasus pembunuhan Di jalan Parit Gaduk Sungai Ambawang," terang Kasatreskrim Polres Kubu raya Akp jatmiko.
"Tujuan di gelarnya rekontruksi ini untuk mendapat gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut."
"Dan untuk menguji kebenaran keterangan terdakwa ataupun saksi yang ada."
"Sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita Acara pemeriksaan."
“Dalam rekontruksi ini dilakukan 43 adegan dimana masing-masing tersangka mempunyai perannya mulai dari adanya chat, pertemuan perencanaan dan sampai melakukan pembunuhan."
"Ini kita gelar sesuai tentang rangkaian proses penyidikan tindak pidana sesuai skep kapolri tentang juklak dan juknis penyidikan,” tutup Jatmiko.
Baca juga: Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Belum Terungkap, Yoris Sempat Sakit: Izin Kapolres saat Diperiksa
Perselingkuhan
Sebelumnya Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pembunuhan Holil di Mega Timur yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2021.
Lima orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Holil dengan berbagai peran.
Dalam press rilis, Polres Kubu Raya hadirkan ke lima tersangka berikut barang bukti yang menjadi sarana tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Parit Ganduk Desa Mega Timur Kecamatan Sungai Ambawang