Terkini Daerah
Kecewa dengan Hasil Curian, Pencuri di Kolaka Utara Tinggalkan Surat untuk Korban, Gondol Barang Ini
Seorang pencuri meninggalkan surat untuk korbannya karena harta di rumah yang disatroninya tak seberapa.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Aksi tak tahu diri dilakukan seorang pencuri di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara yang sempat-sempatnya meninggalkan sepucuk surat untuk korbannya.
Pasalnya, pencuri tersebut tidak puas dengan barang yang digasaknya.
Hal itu diketahui setelah penangkapan 3 orang orang maling berinisial R (21), S (23), dan F (24), oleh aparat Polsek Lasusua, Kolaka Utara.

Baca juga: Bayi di Riau Dibunuh Tetangganya seusai Pelaku Ngamuk karena Orangtua Korban Minta-minta
Ketiganya tidak sadar bahwa polisi telah berbulan-bulan mengawasinya.
Diketahui, mreka adalah resividis kasus pencurian dan penjambretan.
Pencuri berinisial S sempat melakukan aksi tak biasa saat menyatroni sebuah rumah.
Dirinya meninggalkan sepucuk surat usai menggasak isi rumah korbannya.
Surat itu ditinggalkan S (23) di meja makan rumah korban yang disatroninya.
S meninggalkan surat karena barang yang digasak tak sesuai harapan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Lasusua AKP Jamil saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Lasusua, Kabupaten Kolut, Kamis (16/9/2021).
"Dari isi surat yang mereka tulis, sepertinya merasa kecewa," kata Jamil dikutip TribunWow.com dari TribunnewsSultra.com, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: 5 Fakta Perampokan Toko Emas di Medan, Aksi Sudah Direncanakan hingga 1 Pelaku Ditembak Mati
Baca juga: Fakta Viral Gadis Minta Pertolongan Lewat Video, Ngaku Dirudapaksa Ayah Tiap Malam, Pelaku Ditangkap
Isi Surat Pencuri
Dari isi surat, komplotan tersebut mengaku sudah memantau keberadaan pemilik rumah.
Saat pemilik lengah dan tak ada di rumah, mereka langsung beraksi dan menggasak isi rumah.
Pesan ditulis di atas selembar kertas putih dengan tulisan yang berbunyi"Awas ada pencuri. Ha ha ha. Rugiki (rugi) mencuri di tempat begini tapi setidaknya anda dipantau".
Dalam suratnya, pelaku merasa rugi masuk mencuri di dalam rumah yang bersangkutan.
Pasalnya, S dan kawanannya hanya menggondol satu lembar sarung, satu unit TV 16 inci dan sebuah tabung gas.
"Itulah, mereka masih sempat-sempatnya menulis surat dan mengutarakan kekesalan," tambah Jamil tak habis pikir.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Subang Belum Terungkap, Warga Sekitar Mengaku Resah dan Takut Aura Mistis
Baca juga: Sosok 2 Pembobol Balai Kota Makassar, Pelaku Ternyata Pegawai Kontrak Sekretariat Pemkot
Pelaku adalah Residivis
Saat berhasil dibekuk, terungkap mereka sudah beraksi di 18 tempat.
17 aksi di antaranya dilakukan di Kecamatan Lasusua.
AKP Jamil SH MH menyatakan, rata-rata pelaku merupakan residivis alias sudah beberapa kali masuk penjara karena melakukan aksi serupa dan penjambretan.
"Mereka pernah menjambret, mencuri di dalam rumah, serta pencurian kendaraan bermotor," kata AKP Jamil.
Sebelumnya, mereka pernah menggondol kendaraan bermotor pada 2019 dan jambret sekitar tahun 2018.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam pasal 363 KUHP subsider 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (TribunWow.com/Rilo)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Pencuri di Kolaka Utara Tinggalkan Sepucuk Surat Usai Gasak Selembar Sarung, TV & Tabung Gas dan di Tribunnews.com dengan judul Pencuri Tinggalkan Sepucuk Surat di Rumah Korban: 'Awas Ada Pencuri, Rugi Mencuri di Tempat Begini'