Breaking News:

Terkini Daerah

30 Kali Dirudapaksa Kakak Kandung, Remaja Ini Juga Alami Hal Sama dari Ayah, Ini Kronologinya

Ayah dan anaknya asal Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyuamas, berinisial WTM (46) dan SA (18) diringkus polisi seusai merudapaksa remaja 14 tahun.

TribunJateng.com/Istimewa
Pelaku rudapaksa di Banyumas, WTM (46) yang merupakan ayah dan SA (18) kakak korban saat diperiksa petugas dari Satreskrim Polresta Banyumas, Kamis (16/9/2021). 

Namun menurut Berry, aksi ayah dan anak itu dilakukan tanpa persekongkolan.

"Tersangka WTM dan SA melakukan sendiri-sendiri tanpa tahu satu sama lain," sambung Berry.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, korban mengalami trauma berat akibat perbuatan ayah dan kakak kandungnya.

"Kami kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku secara bersamaan." (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari TribunJateng.com dengan judul Remaja Putri di Banyumas Jadi Korban Rudapaksa Ayah dan Kakak Kandung, Dilakukan Sejak 3 Tahun Lalu,  dan Kompas.com dengan judul Kasus Ayah dan Kakak Rudapaksa Adik Kandung di Banyumas, Terungkap Setelah Korban Kabur dari Rumah

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/2
Tags:
rudapaksaBanyumasJawa TengahKorban
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved