Breaking News:

Virus Corona

Panduan Isolasi Mandiri Covid-19 untuk Ibu Hamil dari Kemenkes, Ini Syarat dan Persiapannya

Kemenkes RI memberikan panduan pencegahan Covid-19 dan isolasi mandiri bagi ibu hamil dan menyusui. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Atri Wahyu Mukti
covid19.go.id
Sampul Panduan Isolasi Mandiri bagi Ibu Hamil yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. 

TRIBUNWOW.COM - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) memberikan panduan pencegahan Covid-19 dan isolasi mandiri bagi ibu hamil dan menyusui. 

Panduan tersebut dipublikasi di situs Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19, Rabu (15/9/2021) dan bisa diunduh di situs covid19.go.id

Baca juga: Waspada saat Isolasi Mandiri, Studi Sebut Jarak 2 Meter Tidak Cukup untuk Hindari Penularan Covid-19

Baca juga: Selain karena Virus Corona di Paru-paru, Ini Hal yang Bisa Sebabkan Sesak Napas saat Isolasi Mandiri

Dalam buku panduan tersebut dijelaskan jika ibu hamil, bersalin, nifas, dan menyusui bisa terinfeksi Covid-19 dan merupakan golongan yang rentan mengalami keparahan jika terinfeksi. 

Terlebih jika ibu hamil tersebut memiliki komorbid seperti obesitas, diabetes, atau komorbid lain yang memperburuk kondisi. 

Untuk itu sebagai upaya pencegahan perburukan kesehatan ibu hamil, dianjurkan untuk menerima vaksin Covid-19 yang telah terbukti memberikan perlindungan dan aman bagi ibu hamil. 

Adapun, yang direkomendasikan mendapat vaksin Covid-19 adalah ibu hamil dengan usia kehamilan mulai dari 13 minggu atau pada trimester 2 dan 3. 

Jika memiliki penyakit penyerta seperti penyakit jantung, diabetes, asma, HIV, dan lainnya tetapi dalam kondisi terkontrol dan
tidak ada komplikasi akut, maka vaksin dapat diberikan. 

Selama menjalani isolasi mandiri, ibu hamil juga dianjurkan untuk selalu membaca buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan selalu berkonsultasi dengan petugas kesehatan.

Kategori yang dianjurkan menjalani isolasi mandiri, yaitu:

1. Terkonfirmasi positif

Hasil swab antigen atau PCR menunjukkan positif Covid-19 dan ibu hamil tidak bergejala atau gejala ringan.

Baca juga: 2 Gejala Long Covid yang Menurut Studi Bisa Bertahan Lebih dari Setahun seusai Isolasi Mandiri

2. Kontak erat

Bumil terpapar/kontak erat dengan orang terinfeksi Covid-19 atau sedang menunggu hasil swab Covid-19.

3. Pelaku perjalanan

Bumil telah mengunjungi daerah atau negara tertentu dengan risiko tinggi Covid-19.

Syarat isolasi mandiri bagi ibu hamil:

1. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid) maupun komplikasi medis seperti asma, penyakit jantung, diabetes, penyakit ginjal kronik, penyakit hati, disabilitas, obesitas, HIV, TBC, penyakit autoimun.

2. Usia kehamilan di bawah 39 minggu, atau setelah mendapat rekomendasi petugas kesehatan.

3 Belum ada tanda-tanda persalinan.

4 Tidak ada tanda bahaya atau kegawatdaruratan kehamilan dan nifas (lihat tanda bahaya pada Buku KIA).

5. Bagi ibu nifas, tidak ada komplikasi selama hamil dan melahirkan.

6. Mendapatkan izin untuk isolasi mandiri setelah melalui pemeriksaan dari dokter/tenaga kesehatan.

7. Ibu memiliki buku KIA sebagai bahan bacaan tentang kehamilan yang sehat.

Persiapan isolasi mandiri bagi ibu hamil:

1. Gunakan kamar terpisah dari anggota keluarga yang lain.

2. Ventilasi udara dan cahaya di rumah harus baik.

3.  Jendela kamar dibuka secara berkala.

4. Disediakan tempat sampah bertutup.

5. Pastikan rutin membersihkan area rumah yang sering disentuh seperti gagang pintu, keran air, wastafel, toilet, saklar lampu, meja, kursi.

6. Kamar mandi terpisah, jika tidak tersedia maka peralatan mandi harus terpisah dan ruang kamar mandi disemprot desinfektan setelah digunakan.

7. Tidak serumah/satu lokasi dengan kelompok risiko tinggi, seperti bayi, lansia, keluarga dengan imun rendah atau komorbid tidak terkontrol.

8. Alat kesehatan seperti termometer dan pengukur saturasi oksigen

9. Catatan perkembangan harian

10. Vitamin dan obat sesuai rekomendasi dari tenaga kesehatan

Tanda harus dibawa ke rumah sakit:

1. Gejala ringan berubah menjadi gejala sedang.

2. Gerak janin berkurang atau lemah.

Cara menghitung gerakan janin secara mandiri pada usia kehamilan 28 minggu ke atas, yaitu:

- Catat dan hitung tendangan atau gerakan janin selama 2 jam.

- Minimal janin bergerak 10 kali dalam 2 jam.

- Jika dalam 2 jam pertama gerakan janin belum mencapai 10 gerakan, dapat diulang 2 jam berikutnya sampai maksimal diulang 6 kali (12 jam).

- Bila belum mencapai 10 gerakan dalam 2 jam setelah diulang 6 kali, segera ke Fasilitas Kesehatan

3. Adanya tanda bahaya kehamilan.

4. Adanya tanda-tanda persalinan.

5. Adanya tanda bahaya nifas.

(Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Isolasi Mandiri Lainnya

Tags:
Virus CoronaCovid-19Ibu hamilisolasi mandiriKesehatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved