Virus Corona
Panduan Isolasi Mandiri Covid-19 untuk Ibu Hamil dari Kemenkes, Ini Syarat dan Persiapannya
Kemenkes RI memberikan panduan pencegahan Covid-19 dan isolasi mandiri bagi ibu hamil dan menyusui.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Atri Wahyu Mukti
Syarat isolasi mandiri bagi ibu hamil:
1. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid) maupun komplikasi medis seperti asma, penyakit jantung, diabetes, penyakit ginjal kronik, penyakit hati, disabilitas, obesitas, HIV, TBC, penyakit autoimun.
2. Usia kehamilan di bawah 39 minggu, atau setelah mendapat rekomendasi petugas kesehatan.
3 Belum ada tanda-tanda persalinan.
4 Tidak ada tanda bahaya atau kegawatdaruratan kehamilan dan nifas (lihat tanda bahaya pada Buku KIA).
5. Bagi ibu nifas, tidak ada komplikasi selama hamil dan melahirkan.
6. Mendapatkan izin untuk isolasi mandiri setelah melalui pemeriksaan dari dokter/tenaga kesehatan.
7. Ibu memiliki buku KIA sebagai bahan bacaan tentang kehamilan yang sehat.
Persiapan isolasi mandiri bagi ibu hamil:
1. Gunakan kamar terpisah dari anggota keluarga yang lain.
2. Ventilasi udara dan cahaya di rumah harus baik.
3. Jendela kamar dibuka secara berkala.
4. Disediakan tempat sampah bertutup.
5. Pastikan rutin membersihkan area rumah yang sering disentuh seperti gagang pintu, keran air, wastafel, toilet, saklar lampu, meja, kursi.
6. Kamar mandi terpisah, jika tidak tersedia maka peralatan mandi harus terpisah dan ruang kamar mandi disemprot desinfektan setelah digunakan.