Viral Medsos
Fakta Viral Bupati Badung Pelihara Owa Siamang, Tuai Kecaman hingga Diserahkan ke BKSDA Bali
Viral di media sosial video yang memperlihatkan Bupati Badung, Bali, Giri Prasta sedang bermain dengan owa siamang yang dipelihara secara ilegal.
Editor: Lailatun Niqmah
Kendati begitu, pihak BKSDA Bali belum merespons pertanyaan awak media terkait asal owa siamang itu sehingga dimiliki bupati dan berapa lama dipelihara.
Pihak BKSDA Bali juga belum menjawab kemungkinan sanksi atau teguran yang diberikan kepada bupati.
Ilegal
Meski belum menjelaskan lebih detail dari mana hewan itu didapat, kepemilikan Giri Prasta atas Owa Siamang itu dinilai ilegal oleh BKSDA.
"Kalau saya boleh bilang itu (kepemilikannya) ilegal, tapi saya tidak bisa pastikan apakah itu (didapat) dari luar Bali, atau dia barangnya sudah lahir di Bali," kata Agus.
Saat ini, BKSDA Bali sedang memeriksa kesehatan satwa tersebut.
Setelah dinyatakan sehat, satwa itu akan direhabilitasi di Pusat Rehabilitasi Owa di Kalaweit Sumatera Barat.
Setelah itu, satwa tersebut akan dilepasliarkan di habitat aslinya di Provinsi Sumatera Barat.
Disinggung soal sanksi yang mungkin didapat oleh Giri Prasta, Agus belum bisa menjelaskan lebih jauh. (*)
Berita terkait Peristiwa Viral Lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesan BKSDA ke Bupati Badung yang Pelihara Owa Siamang: Menyayangi Binatang Tidak Harus Memiliki", dan "Usai Video Viral di Medsos, Bupati Badung Serahkan Owa Siamang Peliharaannya ke BKSDA Bali"