Viral Medsos
Fakta Viral Bupati Badung Pelihara Owa Siamang, Tuai Kecaman hingga Diserahkan ke BKSDA Bali
Viral di media sosial video yang memperlihatkan Bupati Badung, Bali, Giri Prasta sedang bermain dengan owa siamang yang dipelihara secara ilegal.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan Bupati Badung, Bali, Giri Prasta sedang bermain dengan owa siamang peliharaannya.
Video tersebut kemudian dikecam oleh warganet karena dinilai melanggar ketentuan soal jenis satwa yang dilindungi.
Dalam video berdurasi 46 detik itu, Giri Prasta terlihat memelihara Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) yang diberi nama Mimi.
Baca juga: Fakta Viral 1 Keluarga Jatuh dari Jembatan Gantung, Begini Kronologinya hingga Kondisi Korban
Giri Prasta mencoba mengajari Mimi berjalan.
Setelah viral dan mendapat banyak kecaman, Owa Siamang tersebut lalu diserahkan ke BKSDA Bali.
Satwa yang Dilindungi
Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali menerima seekor owa siamang berjenis kelamin betina yang dipelihara Bupati Badung Nyoman Giri Prasta.
Owa siamang yang masuk kategori satwa dilindungi tersebut diterima langsung oleh Kepala BKSDA Bali R Agus Budi Santosa, Rabu (15/9/2021).
"Satwa yang diserahkan berupa owa siamang sebanyak satu ekor berjenis kelamin betina dengan umur dua bulan," kata Agus dalam keterangan tertulis, Rabu.
Agus menyebutkan, satwa tersebut termasuk kategori dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku, lanjut Agus, seekor owa siamang tersebut akan dilepasliarkan di habitat aslinya di Provinsi Sumatera Barat.
Namun, satwa tersebut akan direhabilitasi terlebih dulu di Pusat Rehabilitasi Owa di Kalaweit Sumatera Barat.
"Sebelum dilaksanakan translokasi satwa tersebut ke Provinsi Sumatera Barat, terlebih dahulu dilaksanakan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan bahwa satwa tersebut dalam kondisi sehat," kata dia.
Baca juga: Viral Video Gerombolan Monyet Serbu Perkampungan, Diduga Kelaparan, Perekam: Banyaknya, Ya Allah
Agus kembali menegaskan, satwa owa siamang adalah salah satu satwa yang dilindungi UU.
Masyarakat yang memiliki atau merawat diminta menyerahkan atau melaporkan kepada BKSDA Bali melalui call centre 081246966767.