Breaking News:

Viral Medsos

Fakta Viral Bupati Badung Pelihara Owa Siamang, Tuai Kecaman hingga Diserahkan ke BKSDA Bali

Viral di media sosial video yang memperlihatkan Bupati Badung, Bali, Giri Prasta sedang bermain dengan owa siamang yang dipelihara secara ilegal.

Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.com/Ach. Fawaidi
Seekor Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) yang dipelihara oleh Bupati Badung Nyoman Giri Prasta saat berada di Kantor BKSDA Bali, Rabu (15/9/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan Bupati Badung, Bali, Giri Prasta sedang bermain dengan owa siamang peliharaannya.

Video tersebut kemudian dikecam oleh warganet karena dinilai melanggar ketentuan soal jenis satwa yang dilindungi.

Dalam video berdurasi 46 detik itu, Giri Prasta terlihat memelihara Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) yang diberi nama Mimi.

Baca juga: Fakta Viral 1 Keluarga Jatuh dari Jembatan Gantung, Begini Kronologinya hingga Kondisi Korban

Giri Prasta mencoba mengajari Mimi berjalan.

Setelah viral dan mendapat banyak kecaman, Owa Siamang tersebut lalu diserahkan ke BKSDA Bali.

Satwa yang Dilindungi

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali menerima seekor owa siamang berjenis kelamin betina yang dipelihara Bupati Badung Nyoman Giri Prasta.

Owa siamang yang masuk kategori satwa dilindungi tersebut diterima langsung oleh Kepala BKSDA Bali R Agus Budi Santosa, Rabu (15/9/2021).

"Satwa yang diserahkan berupa owa siamang sebanyak satu ekor berjenis kelamin betina dengan umur dua bulan," kata Agus dalam keterangan tertulis, Rabu.

Agus menyebutkan, satwa tersebut termasuk kategori dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku, lanjut Agus, seekor owa siamang tersebut akan dilepasliarkan di habitat aslinya di Provinsi Sumatera Barat.

Namun, satwa tersebut akan direhabilitasi terlebih dulu di Pusat Rehabilitasi Owa di Kalaweit Sumatera Barat.

"Sebelum dilaksanakan translokasi satwa tersebut ke Provinsi Sumatera Barat, terlebih dahulu dilaksanakan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan bahwa satwa tersebut dalam kondisi sehat," kata dia.

Baca juga: Viral Video Gerombolan Monyet Serbu Perkampungan, Diduga Kelaparan, Perekam: Banyaknya, Ya Allah

Agus kembali menegaskan, satwa owa siamang adalah salah satu satwa yang dilindungi UU.

Masyarakat yang memiliki atau merawat diminta menyerahkan atau melaporkan kepada BKSDA Bali melalui call centre 081246966767.

Kendati begitu, pihak BKSDA Bali belum merespons pertanyaan awak media terkait asal owa siamang itu sehingga dimiliki bupati dan berapa lama dipelihara.

Pihak BKSDA Bali juga belum menjawab kemungkinan sanksi atau teguran yang diberikan kepada bupati.

Ilegal

Meski belum menjelaskan lebih detail dari mana hewan itu didapat, kepemilikan Giri Prasta atas Owa Siamang itu dinilai ilegal oleh BKSDA.

"Kalau saya boleh bilang itu (kepemilikannya) ilegal, tapi saya tidak bisa pastikan apakah itu (didapat) dari luar Bali, atau dia barangnya sudah lahir di Bali," kata Agus.

Saat ini, BKSDA Bali sedang memeriksa kesehatan satwa tersebut.

Setelah dinyatakan sehat, satwa itu akan direhabilitasi di Pusat Rehabilitasi Owa di Kalaweit Sumatera Barat.

Setelah itu, satwa tersebut akan dilepasliarkan di habitat aslinya di Provinsi Sumatera Barat.

Disinggung soal sanksi yang mungkin didapat oleh Giri Prasta, Agus belum bisa menjelaskan lebih jauh. (*)

Berita terkait Peristiwa Viral Lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesan BKSDA ke Bupati Badung yang Pelihara Owa Siamang: Menyayangi Binatang Tidak Harus Memiliki", dan  "Usai Video Viral di Medsos, Bupati Badung Serahkan Owa Siamang Peliharaannya ke BKSDA Bali"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved