Terkini Daerah
Kecam Kasus Dugaan Pencabulan 4 Siswi Papua oleh Pejabat, KPAI Desak Polisi: Negara Tak Boleh Kalah
KPAI meminta polisi mengusut tuntas dan transparan kasus dugaan perkosaan yang dilakukan oknum pejabat dan politisi di Papua terhadap 4 siswi SMA.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
Adanya laporan dugaan asusila yang dilakukan oleh sejumlah pejabat dan politisi tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal.
Pihak kepolisian kini baru meminta keterangan 7 orang saksi atas kasus yang diduga dilakukan oknum Kepala Dinas PU dan politisi partai ternama di Papua.
"Baru tujuh orang yang mengetahui pergerakan korban terkait kasus ini diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Papua," kata Kamal dikutip TribunWow.com dari Tribun-Papua.com di Jayapura, Minggu (13/9/2021).
Sementara itu, kasus ini dilaporkan oleh pihak keluarga salah satu korban dan masih dalam status penyelidikan.
Kamal melanjutkan, para saksi lainnya akan dipanggil untuk penyelidikan lebih mendalam hari ini, Senin (13/9/2021).
"Kemungkin saksi akan bertambah," katanya.
Baca juga: Merasa Difitnah Ikut Main Bisnis Tambang di Papua, Luhut Somasi Haris Azhar, Minta Tanggung Jawab
Korban Dibawa dari Papua ke Jakarta
Informasi yang diterima Tribun-Papua.com dari pihak keluarga korban, peristiwa tersebut diduga terjadi di Jakarta pada April 2021 lalu.
Pihak korban menjelaskan, para oknum pelaku diduga melancarkan aksi bejatnya secara terencana.
Pasalnya, keempat korban yang berstatus pelajar berusia 16 tahun di Jayapura itu semula dibawa ke Jakarta dengan alasan liburan gratis dan diberi uang.
Ketika berada di Jakarta, para pelaku disebut mengajak para korban ke tempat hiburan malam, lalu memaksa menenggak minuman beralkohol.
Setelah itu, pelaku melakukan intimidasi kepada para korban agar mau menuruti keinginan oleh oknum pelaku.
Mirisnya, paman dari salah satu korban diduga terlibat dalam kasus itu.
Kamal menambahkan, apabila nantinya penetapan tersangka dari antara terlapor, maka akan dijerat Pasal 81 UU No 34 Tahun 2014 dengan perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindugan Anak.
(TribunWow.com/Rilo)
Sebagian artikel ini diolah dari Tribun-Papua.com dengan judul Hari Ini Pemeriksaan Saksi Soal Oknum Pejabat dan Politisi Papua Diduga Rudapaksa Siswi SMU dan Polisi: Baru 7 Saksi Diperiksa Atas Dugaan Rudapaksa Anak SMU oleh Oknum Pejabat dan Politisi Papua