Breaking News:

Terkini Daerah

Kecam Kasus Dugaan Pencabulan 4 Siswi Papua oleh Pejabat, KPAI Desak Polisi: Negara Tak Boleh Kalah

KPAI meminta polisi mengusut tuntas dan transparan kasus dugaan perkosaan yang dilakukan oknum pejabat dan politisi di Papua terhadap 4 siswi SMA.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
KOMPAS.COM/DEAN PAHREVI
Retno Listyarti, Komisioner KPAI bidang Pendidikan kepada awak media. Terbaru, KPAI meminta polisi segera mengusut tuntas dan transparan kasus dugaan perkosaan yang dilakukan oknum pejabat dan politisi di Papua terhadap 4 anak di bawah umur, Selasa (14/9/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam kasus dugaan perkosaan yang menimpa empat siswi di Jayapura, Papua.

Tindakan asusila tersebut ramai menjadi sorotan lantaran diduga dilakukan oleh sejumlah oknum pejabat dan politisi.

KPAI menegaskan kasus tersebut merupakan tindak pidana berat, sehingga seharusnya tidak ada perdamaian untuk kasus ini.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPAI, Retno Listyarti pada Minggu (12/9/2021).

Ilustrasi pemerkosaan pada perempuan
Ilustrasi pemerkosaan pada perempuan (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

Baca juga: Istri Pergi Berkebun, Ayah di Manggarai Cabuli Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur, Sudah 3 Tahun

"Saya sebaga Komisioner KPAI mengecam perkosaan yang dilakukan oleh politisi maupun pejabat, yang dilakukan dengan bujuk rayu yaitu di Jakarta," ujar Retno dikutip TribunWow.com dari KompasTV, Selasa (14/9/2021).

Tak hanya itu, Retno juga mendesak polisi untuk segera mengusut kasus tersebut.

KPAI mengharap bahwa aparat tidak pandang bulu meski kasus tersebut diduga dilakukan oleh para pejabat daerah dan politisi.

"Kami mendorong polisi untuk mengusut tuntas, meskipun ini melibatkan pejabat harusnya negara tidak boleh kalah," ucap Retno.

"Bagaimana pun polisi adalah aparat negara yang harusnya menegakkan hukum."

“Apalagi ini tindak perkosaan dan korbannya adalah anak di bawah umur,” katanya.

Baca juga: Ajak Korban ke Jakarta, Oknum Pejabat Daerah dan Politisi di Papua Diduga Rudapaksa 4 Siswi SMA

Baca juga: Pria Rudapaksa Anak Kandung Selama 2 Tahun, Terbongkar seusai Dipergoki Istri, Ini Alibinya

Retno mengharap bahwa para pelaku segera ditindak hukum berdasarkan UU Perlindingan Anak.

Ia juga meminta agar tidak ada kompromi atau upaya damai kepada para pelaku.

“Tapi kan ini tindakan pidana. Tindakan pidana harusnya tidak ada perdamaian, dan menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, bersetubuh dengan anak adalah perbuatan pidana, bahkan itu adalah pidana berat,” tegas Retno.

Polisi Panggil 7 Saksi

Kasus dugaan pemerkosaan tersebut menjadi perhatian serius setelah keluarga korban melaporkan 5 orang terduga pelaku ke SPKT Polda Papua, pada Sabtu (11/9/2021).

Adanya laporan dugaan asusila yang dilakukan oleh sejumlah pejabat dan politisi tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal.

Pihak kepolisian kini baru meminta keterangan 7 orang saksi atas kasus yang diduga dilakukan oknum Kepala Dinas PU dan politisi partai ternama di Papua.

"Baru tujuh orang yang mengetahui pergerakan korban terkait kasus ini diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Papua," kata Kamal dikutip TribunWow.com dari Tribun-Papua.com di Jayapura, Minggu (13/9/2021).

Sementara itu, kasus ini dilaporkan oleh pihak keluarga salah satu korban dan masih dalam status penyelidikan.

Kamal melanjutkan, para saksi lainnya akan dipanggil untuk penyelidikan lebih mendalam hari ini, Senin (13/9/2021).

"Kemungkin saksi akan bertambah," katanya.

Baca juga: Merasa Difitnah Ikut Main Bisnis Tambang di Papua, Luhut Somasi Haris Azhar, Minta Tanggung Jawab

Korban Dibawa dari Papua ke Jakarta

Informasi yang diterima Tribun-Papua.com dari pihak keluarga korban,  peristiwa tersebut diduga terjadi di Jakarta pada April 2021 lalu.

Pihak korban menjelaskan, para oknum pelaku diduga melancarkan aksi bejatnya secara terencana.

Pasalnya, keempat korban yang berstatus pelajar berusia 16 tahun di Jayapura itu semula dibawa ke Jakarta dengan alasan liburan gratis dan diberi uang.

Ketika berada di Jakarta, para pelaku disebut mengajak para korban ke tempat hiburan malam, lalu memaksa menenggak minuman beralkohol.

Setelah itu, pelaku melakukan intimidasi kepada para korban agar mau menuruti keinginan oleh oknum pelaku.

Mirisnya, paman dari salah satu korban diduga terlibat dalam kasus itu.

Kamal menambahkan, apabila nantinya penetapan tersangka dari antara terlapor, maka akan dijerat Pasal 81 UU No 34 Tahun 2014 dengan perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindugan Anak.

(TribunWow.com/Rilo)

Baca artikel lainnya

Sebagian artikel ini diolah dari Tribun-Papua.com dengan judul Hari Ini Pemeriksaan Saksi Soal Oknum Pejabat dan Politisi Papua Diduga Rudapaksa Siswi SMU dan Polisi: Baru 7 Saksi Diperiksa Atas Dugaan Rudapaksa Anak SMU oleh Oknum Pejabat dan Politisi Papua

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Kasus PencabulanPencabulanKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)PapuaJayapurarudapaksaRetno Listyarti
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved