Terkini Daerah
Kecam Kasus Dugaan Pencabulan 4 Siswi Papua oleh Pejabat, KPAI Desak Polisi: Negara Tak Boleh Kalah
KPAI meminta polisi mengusut tuntas dan transparan kasus dugaan perkosaan yang dilakukan oknum pejabat dan politisi di Papua terhadap 4 siswi SMA.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam kasus dugaan perkosaan yang menimpa empat siswi di Jayapura, Papua.
Tindakan asusila tersebut ramai menjadi sorotan lantaran diduga dilakukan oleh sejumlah oknum pejabat dan politisi.
KPAI menegaskan kasus tersebut merupakan tindak pidana berat, sehingga seharusnya tidak ada perdamaian untuk kasus ini.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPAI, Retno Listyarti pada Minggu (12/9/2021).

Baca juga: Istri Pergi Berkebun, Ayah di Manggarai Cabuli Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur, Sudah 3 Tahun
"Saya sebaga Komisioner KPAI mengecam perkosaan yang dilakukan oleh politisi maupun pejabat, yang dilakukan dengan bujuk rayu yaitu di Jakarta," ujar Retno dikutip TribunWow.com dari KompasTV, Selasa (14/9/2021).
Tak hanya itu, Retno juga mendesak polisi untuk segera mengusut kasus tersebut.
KPAI mengharap bahwa aparat tidak pandang bulu meski kasus tersebut diduga dilakukan oleh para pejabat daerah dan politisi.
"Kami mendorong polisi untuk mengusut tuntas, meskipun ini melibatkan pejabat harusnya negara tidak boleh kalah," ucap Retno.
"Bagaimana pun polisi adalah aparat negara yang harusnya menegakkan hukum."
“Apalagi ini tindak perkosaan dan korbannya adalah anak di bawah umur,” katanya.
Baca juga: Ajak Korban ke Jakarta, Oknum Pejabat Daerah dan Politisi di Papua Diduga Rudapaksa 4 Siswi SMA
Baca juga: Pria Rudapaksa Anak Kandung Selama 2 Tahun, Terbongkar seusai Dipergoki Istri, Ini Alibinya
Retno mengharap bahwa para pelaku segera ditindak hukum berdasarkan UU Perlindingan Anak.
Ia juga meminta agar tidak ada kompromi atau upaya damai kepada para pelaku.
“Tapi kan ini tindakan pidana. Tindakan pidana harusnya tidak ada perdamaian, dan menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, bersetubuh dengan anak adalah perbuatan pidana, bahkan itu adalah pidana berat,” tegas Retno.
Polisi Panggil 7 Saksi
Kasus dugaan pemerkosaan tersebut menjadi perhatian serius setelah keluarga korban melaporkan 5 orang terduga pelaku ke SPKT Polda Papua, pada Sabtu (11/9/2021).