Terkini Daerah
Viral 2 Pemuda di Bima Naik Motor Bawa Lumba-lumba, Akhirnya Dipotong lalu Dibagikan ke Warga
Bawa lumba-lumba yang terdampar untuk dimakan, warga mengaku tidak tahu jika lumba-lumba adalah hewan yang dilindungi.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
Di sana lumba-lumba itu dipotong-potong lalu dagingnya dibagikan ke warga setempat.
Petugas SKW III masih mendapati potongan kepala satwa tersebut dari salah seorang warga desa.
Potongan kepala kemudian diamankan untuk kemudian dikuburkan di lingkungan Kantor SKW III.
Merespons kasus ini, Kepala BKSDA NTB Joko Iswanto mengambil langkah agar masyarakt setempat diberikan edukasi terkait jenis satwa yang dilindungi.
Diketaui, Lumba-lumba dilindungi undang-undang berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999.
Serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Petugas SKW III Bima meminta, jika masyarakat menemukan satwa yang dilindungi baik hidup atau mati, agar melapor ke Kantor SKW III BKSDA NTB atau ke aparat kepolisian.
Simak videonya:
(TribunWow.com/Anung)