Kebakaran di Lapas Tangerang
Tak Setuju Yasonna Laoly Didesak Mundur setelah Kabakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Ini Alasan DPR
DPR merespons desakan masyarakat yang menuntut pengunduran Yasonna Laoly dari jabatanya sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Buntut insiden kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, muncul desakan masyarakat agar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengundurkan diri dari jabatannya.
Tak sedikit yang menganggap Yasonna sebagai menteri harus bertanggung jawab atas musibah yang menewaskan 44 korban jiwa tersebut.
Terkait hal itu, Anggota Komis III DPR-RI Fraksi PPP Arsul Sani menanggapi desakan dari masyarkat terkait tututan mundurnya Yasonna.

Baca juga: Ramai Diminta Mundur seusai Insiden Kebakaran Lapas Tangerang, Yasonna Laoly: Sah-sah Saja, Silakan
Ia menilai, aspirasi tersebut tersebut memang wajar dan sah-sah saja di negara demokrasi.
"Saya kira dalam hal demokrasi ya biasa saja kalau ada masyarakat yang menuntut seperti itu," ungkap Arsul dikutip TribunWow.com dari Kompastv, Senin (13/9/2021).
Kendati demikian, Asrul sebagai Anggota DPR menilai bahwa tututan tersebut tampaknya kurang tepat.
Pasalnya, hal itu dianggap bukan solusi dari pokok permasalahan.
"Apakah kalau Pak Menterinya mundur, kemudian masalahnya terselesaikan?" tanyanya.
"Kami lebih fokus pada, bagaimana Pak Menteri bisa menjanjikan kepada kita semua, termasuk kepada kami yang memiliki fungsi representasi di Senayan itu, agar kejadian semacam itu tidak terulang," tambahnya.
Baca juga: Kalapas Kelas 1 Tangerang dan 14 Anak Buahnya akan Diperiksa Jadi Saksi, Polisi: Akan Ada Tersangka
Baca juga: Media Asing Soroti Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Singgung Kondisi Lapas yang Over Kapasitas
Berkaca pada musibah yang sudah terjadi, Asrul menegaskan bahwa hal yang lebih penting adalah diperlukannya reformasi perbaikan sistem Lapas.
Ia juga memastikan, DPR tidak meminta Yasonna Laoly untuk mundur dari jabatannya sebagai Menkumham.
"Itu sebagai suara elemen mayarakat sipil boleh saja, tetapi posisi kami sebagai representasi, perwakilan dari masyarkat di Senayan saya kira itu tidak menjadi tuntutan kami," pungkasnya.
Sebelumnyam tragedi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang blok C pada Rabu (8/9/2021), sedikitnya menewaskan 44 orang dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.
Kasus tersebut kini tengah diselidiki oleh Polda Metro Jaya guna mengetahui penyebab pasti dan siapa yang akan dijadikan tersangka.
Baca juga: Ada Napi Buat Status hingga VC Keluarga sebelum Lapas Tengerang Terbakar, Bebas Pakai HP di Penjara?
Yasonna Laoly Pasrah