Kebakaran di Lapas Tangerang
Kalapas Kelas 1 Tangerang dan 14 Anak Buahnya akan Diperiksa Jadi Saksi, Polisi: Akan Ada Tersangka
Polisi akan memanggil 28 saksi terkait kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Sejumlah barang bukti dikumpulkan termasuk 13 HP milik saksi.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kasus kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang yang menewaskan 44 korban jiwa menjadi perhatian serius.
Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya terus mendalami barang bukti yang ditemukan dan akan segera memanggil saksi-saksi.
Dilansir TribunWow.com, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan memastikan, akan ada tersangka dalam kasus kebakaran tersebut.
Saksi-saksi dari sejumlah pihak termasuk Kalapas sendiri.

Baca juga: Media Asing Soroti Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Singgung Kondisi Lapas yang Over Kapasitas
Sementara, barang bukti didapat dari hasil olah TKP tengah dalam penyidikan di Pusat Labolatorium Forensik (Puslabfor).
Sedikitnya, polisi telah menyita 13 ponsel milik para saksi untuk diperiksa.
"Telah dilakukan penyitaan secara hukum berupa 13 buah handphone, rekaman CCTV, gembok dan anak kunci, dan barang bukti lain terkait dengan tindak pidana," kata Ahmad di RS Polri Kramat Jati dikutip dari KompasTV, Sabtu (11/9/2021).
Ahmad menuturkan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat panggilan kepada 28 saksi.
Pemeriksaan akan dilakukan pada Senin (13/9/2021), di antaranya Kalapas Kelas 1 Tangerang.
Baca juga: Ada Napi Buat Status hingga VC Keluarga sebelum Lapas Tengerang Terbakar, Bebas Pakai HP di Penjara?
Baca juga: Soroti Bukti Kebakaran di Lapas Tangerang, Kalapas Duga Ada Ulah Napi Nakal
Saksi tersebut terdiri dari 14 pegawai lapas, 7 orang warga binaan, 3 petugas Damkar, 3 petugas PLN, dan Kalapas, Viktor Teguh.
"Kita berharap penyidikan ini segera tuntas. Kita ingin cepat, tapi kita juga harus teliti, jeli untuk menuntaskan kasus ini. Mengungkap secara terang benderang," tuturnya.
Dari penelidikan sementara, ditemukan dugaan tindak pidana unsur kesengajaan penyebab kebakaran sebagaimana diatur dalam Pasal 187 dan 188 KUHP.
Lalu, ada pula dugaan tindak pidana unsur kelalain atau kealpaan sebagaimana diatur dalam pasal 359 KUHP, unsur pasal ini yang bakal dipastikan penyidik di tahap penyidikan untuk mencari tersangka.
"Nantinya tentu akan ada tersangka. Tapi saat ini belum menyimpulkan kasus tersebut bisa merupakan kelalaian.
"Cuman saat ini penyidik sedang mendalami siapa yang lalai sehingga terjadinya kebakaran tersebut," ujarnya.
Baca juga: Jenguk Korban Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Yasonna Laoly Ungkap Curhatan Napi: Mengkhawatirkan