Breaking News:

Terkini Daerah

Ajak Korban ke Jakarta, Oknum Pejabat Daerah dan Politisi di Papua Diduga Rudapaksa 4 Siswi SMA

Sejumlah oknum pejabat dan politisi di Papua diduga telah merudapaksa 4 orang siswi asal Jayapura dengan modus mengajak korban jalan-jalan ke Jakarta.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pemerkosaan terhadap wanita - Sejumlah oknum pejabat dan politisi di Papua diduga melakukan tindak asusila terhadap 4 siswi SMA yang masih di bawah umur, Senin (13/9/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Kasus kerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga menimpa 4 siswi SMU di Jayapura.

Mirisnya, dugaan rudapaksa tersebut dilakukan oleh oknum Pejabat Dinas PU dan politisi partai ternama di Papua.

Adapun keempat korbannya berinisial D, D, R dan O yang berusia 16 tahun, dan masih duduk di kursi SMU di Kota Jayapura.

Baca juga: Jadi Korban Arisan Bodong, Emak-emak di Solo Geruduk Pernikahan Terduga Pelaku, Bawa Karangan Bunga

Hal ini semaki menjadi perhatian serius setelah keluarga korban melaporkan 5 orang terduga pelaku ke SPKT Polda Papua, pada Sabtu (11/9/2021).

Adanya laporan dugaan asusila yang dilakukan oleh sejumlah pejabat dan politisi tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal.

Pihak kepolisian kini baru meminta keterangan 7 orang saksi atas kasus yang diduga dilakukan oknum Kepala Dinas PU dan politisi partai ternama di Papua.

"Baru tujuh orang yang mengetahui pergerakan korban terkait kasus ini diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Papua," kata Kamal dikutip TribunWow.com dari Tribun-Papua.com di Jayapura, Minggu (13/9/2021).

Baca juga: Pembunuhan Sadis di Inhu, Remaja 14 Tahun Dihabisi karena Berkata Tak Sopan, Pelaku Sempat Pura-pura

Baca juga: Viral Pencuri Dalaman Wanita di Kost Putri, Korban Curiga Kenali Pelaku seusai Cek Rekaman CCTV

Sementara itu, kasus ini dilaporkan oleh pihak keluarga salah satu korban dan masih dalam status penyelidikan.

Kamal melanjutkan, para saksi lainnya akan dipanggil untuk penyelidikan lebih mendalam hari ini, Senin (13/9/2021).

"Kemungkin saksi akan bertambah," katanya.

Keluarga Korban Sempat Dianiaya

Tak hanya dugaan kekerasan seksual, kasus tersebut juga disertai dengan dugaan penganiayaan.

Direktorat Reskrimum Polda Papua akan terus melakukan pendalaman hingga mengungkap secara utuh kasus ini.

Pasalnya, polisi memang belum mengungkap secara utuh terkait kronologis, jumlah korban, hingga terduga pelaku.

"Selain menanggapi laporan dari pelapor, kami juga melihat isu yang berkembang apakah korbannya ada empat atau satu, para pelakunya berapa, ini masih beberapa sisi."

"Tunggu penyidik dulu memperoleh data konkrit dan anatomi kriminalnya, siapa berbuat apa dan pasal yang akan disangkakan. Baru kami simpulkan," ujar Kamal.

Baca juga: Minta MS Umumkan Tak Pernah Dilecehkan di KPI, Pihak Terduga Pelaku: Saya Kira Wajar

Diketahui, kasus tersebut juga disertai dugaan penganiayan terhadap keluarga korban.

Namun, dugaan penganiayaan terhadap keluarga korban tersebut sudah diselesaikan secara damai di Polresta Jayapura Kota.

"Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus penganiayaan yang ditangani Polsek Heram hingga selesai di Polresta. "

"Namun kami memonitor di media sosial terkait kasus dugaan kekerasan yang dialami oleh para remaja asli Papua yang diduga dilakukan beberapa oknum," pungkasnya.

Korban Dibawa dari Papua ke Jakarta

Informasi yang diterima Tribun-Papua.com dari pihak keluarga korban,  peristiwa tersebut diduga terjadi di Jakarta pada April 2021 lalu.

Pihak korban menjelaskan, para oknum pelaku diduga melancarkan aksi bejatnya secara terencana.

Pasalnya, keempat korban yang berstatus pelajar berusia 16 tahun di Jayapura itu semula dibawa ke Jakarta dengan alasan liburan gratis dan diberi uang.

Ketika berada di Jakarta, para pelaku disebut mengajak para korban ke tempat hiburan malam, lalu memaksa menenggak minuman beralkohol.

Setelah itu, pelaku melakukan intimidasi kepada para korban agar mau menuruti keinginan oleh oknum pelaku.

Mirisnya, paman dari salah satu korban diduga terlibat dalam kasus itu.

Kamal menambahkan, apabila nantinya penetapan tersangka dari antara terlapor, maka akan dijerat Pasal 81 UU No 34 Tahun 2014 dengan perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindugan Anak. (TribunWow.com/Rilo)

Baca artikel lainnya

Artikel ini diolah dari Tribun-Papua.com dengan judul Hari Ini Pemeriksaan Saksi Soal Oknum Pejabat dan Politisi Papua Diduga Rudapaksa Siswi SMU dan Polisi: Baru 7 Saksi Diperiksa Atas Dugaan Rudapaksa Anak SMU oleh Oknum Pejabat dan Politisi Papua

Sumber: TribunWow.com
Tags:
rudapaksaPapuaJakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved