Breaking News:

Kebakaran di Lapas Tangerang

Ramai Diminta Mundur seusai Insiden Kebakaran Lapas Tangerang, Yasonna Laoly: Sah-sah Saja, Silakan

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly didesak mengundurkan diri seusai insiden kebakaran hebat di Lapas Kelas 1 Tangerang.

YouTube Kompas TV
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna tanggapi soal permintaan terhadap dirinya untuk mundur dari jabatan, Sabtu (11/9/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly didesak mengundurkan diri seusai insiden kebakaran hebat di Lapas Kelas 1 Tangerang yang menewaskan 41 narapidana.

Dilansir TribunWow.com, Yasonna mengaku enggan menanggapi desakan tersebut.

Kini, ia tengah fokus menyelesaikan proses identifikasi korban tewas dalam kebakaran yang juga melukai puluhan narapidana itu.

Hal tersebut diungkapkan Yasonna dalam kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (11/9/2021).

Yasonna Laoly saat konferensi pers di Lapas Kelas 1 Tangerang, Rabu (8/9/2021).
Yasonna Laoly saat konferensi pers di Lapas Kelas 1 Tangerang, Rabu (8/9/2021). (YouTube Harian Kompas)

Baca juga: Kalapas Kelas 1 Tangerang dan 14 Anak Buahnya akan Diperiksa Jadi Saksi, Polisi: Akan Ada Tersangka

Baca juga: Media Asing Soroti Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Singgung Kondisi Lapas yang Over Kapasitas

Terkait desakan mundur dari jabatan, Yasonna mengaku memasrahkannya pada presiden.

Kini, ia hanya fokus menyelesaikan kasus terbakarnya Lapas 1 Tangerang.

"Kami tidak memikirkan hal itu, itu urusan pimpinan, yang kami pikirkan sekarang (bagaimana cara) kami menyelesaikan persoalan ini secepat mungkin," ucap Yasonna.

Ia bahkan sudah memaklumi adanya desakan tersebut.

Yasonna mengaku tak terganggu meski terus diminta mundur dari jabatannya.

"Pastilah dalam kejadian ini pasti ada suara macam-macam, itu sah-sah saja, silakan saja, kami tidak akan terganggu dengan hal itu," ujarnya.

Selain itu, Yasonna juga akan melakukan evaluasi agar kejadian tragis ini tak terulang.

"Kami akan berkonsentrasi menangani dan menyelesaikan masalah ini, juga mengevaluasi berapa lapas yang menurut kami berpotensi mengalami kejadian yang sama," tutupnya.

Baca juga: Ada Napi Buat Status hingga VC Keluarga sebelum Lapas Tengerang Terbakar, Bebas Pakai HP di Penjara?

Baca juga: Soroti Bukti Kebakaran di Lapas Tangerang, Kalapas Duga Ada Ulah Napi Nakal

Polisi: Akan Ada Tersangka

Kasus kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang yang menewaskan 44 korban jiwa menjadi perhatian serius.

Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya terus mendalami barang bukti yang ditemukan dan akan segera memanggil saksi-saksi.

Dilansir TribunWow.com, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan memastikan, akan ada tersangka dalam kasus kebakaran tersebut.

Saksi-saksi dari sejumlah pihak termasuk Kalapas sendiri.

Sementara, barang bukti didapat dari hasil olah TKP tengah dalam penyidikan di Pusat Labolatorium Forensik (Puslabfor).

Sedikitnya, polisi telah menyita 13 ponsel milik para saksi untuk diperiksa.

"Telah dilakukan penyitaan secara hukum berupa 13 buah handphone, rekaman CCTV, gembok dan anak kunci, dan barang bukti lain terkait dengan tindak pidana," kata Ahmad di RS Polri Kramat Jati dikutip dari KompasTV, Sabtu (11/9/2021).

Baca juga: Jenguk Korban Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Yasonna Laoly Ungkap Curhatan Napi: Mengkhawatirkan

Ahmad menuturkan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat panggilan kepada 28 saksi.

Pemeriksaan akan dilakukan pada Senin (13/9/2021), di antaranya Kalapas Kelas 1 Tangerang.

Saksi tersebut terdiri dari 14 pegawai lapas, 7 orang warga binaan, 3 petugas Damkar, 3 petugas PLN, dan Kalapas, Viktor Teguh.

"Kita berharap penyidikan ini segera tuntas. Kita ingin cepat, tapi kita juga harus teliti, jeli untuk menuntaskan kasus ini. Mengungkap secara terang benderang," tuturnya.

Dari penelidikan sementara, ditemukan dugaan tindak pidana unsur kesengajaan penyebab kebakaran sebagaimana diatur dalam Pasal 187 dan 188 KUHP.

Lalu, ada pula dugaan tindak pidana unsur kelalain atau kealpaan sebagaimana diatur dalam pasal 359 KUHP, unsur pasal ini yang bakal dipastikan penyidik di tahap penyidikan untuk mencari tersangka.

"Nantinya tentu akan ada tersangka. Tapi saat ini belum menyimpulkan kasus tersebut bisa merupakan kelalaian.

"Cuman saat ini penyidik sedang mendalami siapa yang lalai sehingga terjadinya kebakaran tersebut," ujarnya. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Tags:
Lapas TangerangKebakaran di Lapas Kelas 1 TangerangYasonna Laoly
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved