Breaking News:

Terkini Daerah

Ajak Korban Berburu Babi, Oknum PNS Ini Lakukan Pelecehan Sesama Jenis terhadap Remaja saat di Hutan

Seotang oknum PNS di Sumatera Barat diringkus polisi karena melakukan pelecehan seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
Serambi Indonesia/Net
Ilustrasi pelecehan seksual - Seorang oknum PNS di Kabupaten Agam ditangkap karena pelakukan tindakan asusila sesama jenis terhadap remaja di bawah umur, Sabtu (11/9/2021). 

"Pelaku sering mengajak korban untuk pergi berburu babi bersama, karena pelaku punya kendaraan mobil pick up," imbuhnya.

Terungkap Pesan Tak Senonoh

Aksi pencabulan sesama jenis tersebut akhirnya terungkap, karena laporan dari orang tua korban.

Orangtua korban syok setelah melihat pesan-pesan tak senonoh yang dikirim pelaku kepada anaknya melalui WhatsApp/WA .

Tanpa pikir panjang, orangtua langsung melaporkan perlakuan yang diterima anaknya kepada pihak Polres Agam,

"Kejadian itu diketahui saat orang tua korban membuka handphone/HP anaknya, dan melihat pesan dari pelaku ke anaknya, orang tua korban tidak terima sehingga melaporkannya kepada kepolisian," ucap dia.

Baca juga: Tak Bisa Dihubungi Kuasa Hukumnya, Korban Pelecehan KPI Temui Pelaku di Kantor Bahas Jalur Damai

Ada Kemungkinan Korban Lain

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, mengimbau masyarakat, yang menjadi korban dugaan pencabulan sesama jenis agar segera melapor ke Polres Agam.

Hal itu dikatakan oleh AKBP Dwi Nur Setiawan saat dihubungi TribunPadang.com pada Jumat (10/9/2021) malam, melalui sambungan telepon.

Pasalnya, ada kemungkinan bahwa korban bukan hanya satu orang saja.

"Kami belum mengetahui dan mendapati informasi adanya korban lainnya," kata AKBP Dwi Nur Setiawan,

"Namun, bagi masyarakat kalau ada yang merasa jadi korban silakan datang melapor ke Polres Agam."

Pihaknya juga mengingatkan untuk orangtua, supaya makin lebih waspada sekaligus menjaga anak-anaknya

Terkait kasus FR, pelaku disangkakan dengan pasal 76E junto pasal 82 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, junto pasal 289 junto pasal 292 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (TribunWow.com/Rilo)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Seorang Lelaki di Agam Dilaporkan Orangtua Korban, Polisi Ungkapkan Dugaan Aksi Bejat Pelaku dan Kasus Lelaki di Agam Dilaporkan Orangtua Korban, Polisi Tanggapi Kemungkinan Adanya Korban Lain

Sumber: TribunWow.com
Tags:
PNSPenyuka Sesama JenisPelecehanHutanKabupaten AgamSumatera Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved