Breaking News:

Kebakaran di Lapas Tangerang

Sosok Diyan Adi Priyana, Napi Terorisme yang Tewas pada Kebakaran di Lapas Tangerang

Sosok Diyan Adi Priyana (44), terpidana kasus terorisme meninggal dunia dalam kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Rabu (8/9/2021) dini hari tadi.

Tayang:
Editor: Atri Wahyu Mukti
Tribunnews.com/Istimewa
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Akibat kebakaran yang terjadi selama dua jam lebih itu, sedikitnya 41 orang tewas. Begini kondisi lapas setelah alami kebakaran hebat selama 2 jam lebih. 

"Apa yang dilakukan terdakwa adalah bentuk dukungan terhadap kelompok terorisme," kata hakim ketua Zuhardi dalam persidangan 15 Desember 2016.

"Sehingga unsur pemufakatan jahat terpenuhi secara sah," tambahnya.

Vonis majelis hakim PN Jakarta Barat itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu sembilan tahun penjara. Dia didakwa dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Terorisme, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

DAP sendiri merupakan residivis kasus terorisme. Ia bahkan baru menghirup udara bebas pada 2015, usai menjalani hukuman empat tahun penjara di Lapas Porong, Jawa Timur.

Pada 24 September 2021, DAP juga pernah divonis majelis hakim PN Jakarta Barat karena membantu Jaringan Abu Umar, kelompok teroris yang tergabung dalam Negara Islam Indonesia (NII).

Kelompok tersebut bertujuan menyerang kantor polisi, kelompok Syiah, penyerangan Kedubes Singapura di Jakarta, dan terlibat upaya pembacokan Menteri Pertahanan era Presiden KH Abdurahman Wahid atau Gus Dur, Matori Abdul Jalil.

Pelatih JAD Anak Buah Aman Abdurrahman

DAP tak lain anak buah Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman.

Aman Abdurrahman adalah penggerak dalam kasus penyerangan dengan senjata api dan bom bunuh diri di Sarinah, Jalan MH Thamrin pada 14 Januari 2016 silam.

Tak hanya itu, Aman Abdurrahman terlibat dalam sejumlah aksi teror lainnya di Indonesia, melalui ajaran dan ceramah-ceramahnya.

Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Ia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, awal 2016.
Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Ia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, awal 2016. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Ia juga disebut sebagai pimpinan tertinggi Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) di Indonesia, karena ajarannya selalu menjadi rujukan kelompok-kelompok yang sepaham dengannya.

"Dia (Aman) dikenal di kalangan kami aktivis, dia ulama paling tinggi dari ISIS di Indonesia. Pusatnya di Irak dan Suriah," kata mantan terpidana kasus terorisme Kurnia Widodo saat bersaksi pada 3 April 2018.

Sementara itu, sepak terjang DAP terungkap dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk Aman Abdurrahman Nomor 140/Pd.Sus/2018/PN.Jkt.Sel.

Dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk Aman Abdurrahman Nomor 140/Pd.Sus/2018/PN.Jkt.Sel, sepak terjang DAP turut disebut.

Terungkap, DAP adalah salah satu pelatih dalam pelatihan askari JAD selama tiga hari di sebuah homestay di Malang pada Desember 2015.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/4
Tags:
SosokMeninggalLapas TangerangKebakaran
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved