Breaking News:

Kebakaran di Lapas Tangerang

Sosok Diyan Adi Priyana, Napi Terorisme yang Tewas pada Kebakaran di Lapas Tangerang

Sosok Diyan Adi Priyana (44), terpidana kasus terorisme meninggal dunia dalam kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Rabu (8/9/2021) dini hari tadi.

Tayang:
Editor: Atri Wahyu Mukti
Tribunnews.com/Istimewa
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Akibat kebakaran yang terjadi selama dua jam lebih itu, sedikitnya 41 orang tewas. Begini kondisi lapas setelah alami kebakaran hebat selama 2 jam lebih. 

Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap DAP di rumahnya Jalan Ceremai 1 No 14, Perum Suradita, Cisauk, Tangerang, Minggu (21/2/2016) sekitar pukul 14.30 WIB. 

Heri, Ketua RT setempat saat itu, menjelaskan DAP pernah tertangkap pada 2012 dan menjalani pidana penjara kurang lebih 2 tahun.

"Dia belum lama bebas," beber Heri.

Selepas bebas dari penjara, menurut Heri, DAP yang membuka usaha pengobatan herbal dikenakan wajib lapor.

Heri menilai DAP sebagai warga dengan kepribadian yang baik.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ayi Supardan saat itu menjelaskan, DAP sudah tidak ada di rumah tiga bulan sebelum teror bom bunuh diri di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Belakangan, DAP kembali ke rumahnya dan ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri.

Sepengetahuan Ayi, DAP punya kaitan dalam kasus bom Hotel JW Marriot, Jakarta Selatan, beberapa tahun lalu.

AKBP Ayi Supardan, Kapolres Tangerang Selatan membenarkan adanya penangkapan terduga teroris di Cisauk.

"Kami hanya membantu untuk pengamanan saja, sementara kasus ditangani ‎Densus," ujar Ayi saat dihubungi wartawan.

Menurut sumber di kepolisian, DAP merupakan pelatih Jemaah Ansharu Daulan atau JAD kelompok Abu Roban.

Baca juga: Wagiyo Pasrah Anaknya Kritis Jadi Korban Kebakaran Lapas Tangerang: Enggak Usah Nangis

Pembersih Senjata Pelaku Teror Thamrin Divonis 6 Tahun

Setelah menjalani rangkaian persidangan, pada 15 Desember 2016, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menvonis DAP dengan hukuman enam tahun penjara atas keterlibatan dalam serangan teror di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, 14 Januari 2016.

Menurut majelis hakim, DAP membantu pelaku teror Thamrin bernama Muhammad Ali dengan membersihkan senjata api yang dipakai dalam aksi yang menewaskan delapan orang kala itu, termasuk Ali dan tiga pelaku lain.

Mengutip benarnews.org, DAP juga sempat menemani Ali ke Subang, Jawa Barat, untuk mencari senjata api meski saat itu mereka tidak memperoleh senjata api.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/4
Tags:
SosokMeninggalLapas TangerangKebakaran
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved