Breaking News:

Terkini Daerah

Cintanya Ditolak Anak Bosnya, Heru Ngaku Tak Berniat Bunuh Gadis Idamannya: Minta Tidak Mengatai

Heru nekat menghabisi kakak beradik di Sidoarjo seusai cintanya ditolak oleh seorang korban yang juga berstatus sebagai anak gadis bosnya.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
YouTube TribunJatim Official
HE, pelaku pembunuhan kakak dan adik asal Sidoarjo, Jawa Timur, saat diamankan di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (7/9/2021). Pelaku nekat membunuh korban karena sakit hati cintanya ditolak. 

Pada hari kejadian, pelaku datang ke kediaman korban.

Baca juga: Hajar Ibu Penjual Sayur, Preman Pasar di Deliserdang Malah Polisikan Korban karena Kena Cakar

Pelaku mengaku dirinya ingin mengutarakan perasaan cintanya kepada korban.

Setelah bertemu dengan korban DFA, pelaku tiba-tiba langsung memegangi tangan korban untuk mengungkapkan cintanya.

Namun korban justru berteriak setelah pelaku tiba-tiba memegangi tangannya.

Pelaku sontak panik mendengar korban berteriak, ia berusaha membekap mulut korban dengan menggunakan tangannya, agar tidak mengeluarkan suara dan menariknya ke dalam rumah korban.

Mendengar suara cekcok antara pelaku dan korban, adik DFA yakni DK langsung mencoba membantu kakaknya.

"Karena mendengar suara cek-cok pelaku dengan DFA, akhirnya adik koban DK keluar dengan membawa pisau dapur untuk menyelamatkan kakanya dari pelaku," papar Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (7/9/2021).

Pelaku yang lebih dewasa dan kuat justru berhasil merebut pisau yang dibawa oleh DK dan menggunakannya untuk menyerang DFA dan DK.

Pertama pelaku menghabisi DK yang mencoba menyerangnya.

Lalu korban DFA histeris sebab melihat adiknya terluka berdarah-darah.

Pelaku yang semakin panik nekat menghabisi korban DFA.

Seusai keduanya tewas, pelaku membuang mayat korban ke sumur untuk menghilangkan jejak.

Atas perbuatannya, pelaku HE dijerat dengan Pasal 338, 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.  (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini diolah dari Surya.co.id dengan judul Identitas Pembunuh Kakak Adik yang Jasadnya Dimasukkan Sumur di Sidoarjo Terungkap, Pria asal Kediri, Pembunuhan Kakak-Adik di Sidoarjo: Polisi Ungkap Motif Asmara Bertepuk Sebelah Tangan dan Kompas.com dengan judul "Mahasiswi Akper yang Dibunuh Kerap Mengajari Ngaji di TPQ, Jasadnya Ditemukan Dalam Sumur Bersama Adiknya", "Pembunuh Kakak-beradik di Sidoarjo Ditangkap, Motif Pelaku karena Cinta Ditolak Korban"

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
PembunuhanSidoarjoJawa TimurMahasiswi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved