Breaking News:

Kontroversi Saipul Jamil

Saipul Jamil Wara-wiri di TV, KPI Turun Tangan: Berharap Tidak Membuka Kembali Trauma Korban

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya menanggapi ramainya pemberitaan mengenai pedangdut Saipul Jamil.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Tribunnews/Herudin - KPI
Saipul Jamil (kiri) - Logo Komisi Penyiaran Indonesia (kanan). KPI turun tangan menanggapi aduan glorifikasi Saipul Jamil. 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya menanggapi ramainya pemberitaan mengenai pedangdut Saipul Jamil.

Pasalnya, meski merupakan pelaku pelecehan seksual pada anak dibawah umur, Saipul Jamil masih tampil di berbagai stasiun televisi.

Oleh sebab itu, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengambil sikap terhadap stasiun TV terkait.

Pedangdut Saipul Jamil akhirnya menghirup udara segar setelah lima tahun mendekam didalam penjara, atas kasus asusila dan suap panitera dan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pedangdut Saipul Jamil akhirnya menghirup udara segar setelah lima tahun mendekam didalam penjara, atas kasus asusila dan suap panitera dan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Baca juga: Najwa Shihab Nilai Kebebasan Saipul Jamil yang Terjerat Kasus Pelecehan Tak Pantas Disambut: Bahaya

Baca juga: Bebas Penjara akibat Kasus Pencabulan dan Suap, Saipul Jamil: Saya Kayaknya Kembali Perjaka Lagi

Dilansir laman kpi.go.id, Senin (6/9/2021), Mulyo meminta agar lembaga penyiaran televisi untuk tak mengglorifikasi pembebasan Saipul Jamil.

Apalagi mengulang pembahasan tersebut dan seakan merayakan secara besar-besaran pembebasannya.

Pasalnya, hal ini bisa berdampak bagi korban dan keluarga.'

Dikhawatirkan, tampilnya Saipul Jamil di televisi bisa kembali membuka trauma korban.

Selain itu, bisa membuat korban dengan kasus sejenis tak berani untuk buka suara.

“Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban,” ujar Mulyo.

Ia menegur stasiun TV yang terkesan menyambut sang pedangdut.

Hal ini dikhawatirkan berdampak pada normalisasi hukuman pelaku kejahatan seksual.

Mulyo berharap agar siaran yang bisa dilihat seluruh masyarakat tersebut bisa lebih menampilkan konten edukasi.

KPI juga menekankan agar stasiun TV lebih berhati-hati menayangkan muatan melawan hukum dan melanggar norma.

“Kami berharap lembaga penyiaran lebih mengedepankan atau mengorientasikan unsur edukasi dari informasi yang disampaikan agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani yang bersangkutan tidak dipersepsikan masyarakat sebagai risiko biasa,” beber Mulyo.

Menurut Mulyo, hak publik harus diperhatikan disamping hak individu.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Saipul JamilKomisi Penyiaran Indonesia (KPI)Pelecehan SeksualJoice ManurungAbdul Fickar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved