Breaking News:

Terkini Internasional

Selandia Baru Perketat Undang-Undang Antiteror Pasca-penikaman oleh Ekstremis di Mal Auckland

Selandia Baru akan memperbaharui undang-undang anti teror pasca penikaman oleh pria yang sempat lolos dari tuntutan kepemilikan ideologi ISIS.

Penulis: Alma Dyani Putri
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube/BBC News
Suasana Mal New Lynn, Auckland pasca penikaman oleh terduga ekstremis yang terpengaruh ideologi ISIS pada Jumat (3/9/2021). Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern menyatakan akan segera memperketat undang-undang anti teror pada Sabtu (4/9/2021). 

TRIBUNWOW.COM – Selandia Baru berniat perketat undang-undang anti-teror setelah penikaman yang terjadi Jumat lalu di Mal Auckland oleh seorang pria yang diduga ekstremis dan terpengaruh ideologi ISIS.

Dikutip dari The Guardian, Perdana Menteri Jacinda Ardern mengungkapkan proses perubahan undang-undang antiteror di Selandia Baru.

“Kami sudah memiliki perubahan pada undang-undang penindasan terorisme yang sedang berjalan,” ungkap PM Jacinda Ardern dalam konferensi pers pada Sabtu (4/9/2021).

Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern dalam konferensi pers terkait penyerangan di Mal Auckland pada Jumat (3/9/2021).
Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern dalam konferensi pers terkait penyerangan di Mal Auckland pada Jumat (3/9/2021). (YouTube/Al Jazeera English)

Baca juga: Polisi Selandia Baru Tembak Mati Penyerang Terduga Teroris di Mal, Pelaku Diduga Terinspirasi ISIS

Baca juga: Selandia Baru Kaitkan Kasus Kematian Seorang Wanita setelah Divaksin dengan Suntikan Pfizer

“Saya berkomitmen, bahwa segera setelah Parlemen dilanjutkan, kami akan menyelesaikan pekerjaan itu. Dan itu berarti bekerja untuk mengesahkan undang-undang tersebut sesegera mungkin, dan paling lambat akhir bulan ini,” tambahnya.

Keputusan perubahan itu dilakukan setelah penyerangan yang dilakukan oleh seorang pria bersenjata kepada warga sipil di supermarket New Lynn, hingga menyebabkan enam orang terluka dan tiga di antaranya dalam kondisi kritis pada Jumat (3/9/2021).

PM Jacinda Ardern menyatakan peristiwa itu sebagai serangan terorisme dan pelaku yang merupakan warga negara Sri Lanka.

Pelaku ditembak mati oleh kepolisian Selandia Baru sekitar 60 detik setelah serangan dilakukan.

Ardern mengatakan pelaku telah berada di bawah pengawasan polisi selama beberapa waktu.

Pelaku sebelumnya dinyatakan bersalah karena memiliki propaganda ISIS dan dijatuhi hukuman pengawasan 12 bulan pada Juli tahun ini.

Tuntutan juga sempat diajukan di bawah Undang-Undang Pemberantasan Terorisme 2002 dengan tuduhan merencanakan serangan teror menggunakan pisau.

Namun, tuduhan itu ditolak oleh hakim karena undang-undang setempat tidak mengkriminalisasi perencanaan teror jika pelaku belum melakukan tindakan nyata, dilansir dari New Zealand Herald pada Sabtu (4/9/2021).

“Secara hukum, kami tidak bisa menahannya di penjara. Jadi dia dipantau terus-menerus,” kata Ardern.

Baca juga: Selandia Baru Telah Selesaikan Kasus Covid-19 Terakhirnya, Siap Cabut Lockdown pada Selasa

Baca juga: Selandia Baru Sukses Hadapi Pandemi Covid-19, Kurva Melandai dalam 5 Minggu, Apa Rahasianya?

“Saat dia memasuki supermarket, dia diawasi dan diikuti. Polisi bersamanya pada saat ini terjadi, hal itu dilakukan karena kekhawatiran yang kami miliki,” tambahnya.

Dikutip dari BBC, identitas pelaku belum diungkapkan oleh pemerintah sesuai dengan perintah pengadilan.

Pelaku tiba di Selandia Baru dengan visa pelajar pada tahun 2011 dan menjadi orang yang diamati sejak 2016 dalam pengawasan ketat.

Halaman
12
Tags:
Selandia BaruTerorISISJacinda Ardern
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved