Terkini Daerah
Cerai dengan Istri, Pria di Pekalongan Rudapaksa Anak Kandung saat Menginap, Cabuli Korban 8 Kali
MR (41), tega menodai anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun sebanyak 8 kali.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Aksi bejat seorang ayah yang tega mencabuli putri kandungnya sendiri kembali terjadi.
Kali ini pria di Kota Pekalongan, Jawa Tengah berinisial MR (41) nekat merudapaksa putrinya yang masih 14 tahun.
Tak hanya sekali, MR bahkan sudah berulang kali melakukan kejahatan tersebbut.
Baca juga: Suami Jadi Korban Begal di Sukabumi, Sutirah Jelaskan Kronologi Kejadian, Modus Pelaku Terungkap
Kasus tersebut dikonfirmasi oleh Kapolres Pekalongan Kota, AKBP M Irwan Susanto.
Kasus rudapaksa itu terungkap setelah korban mengeluhkan sakit pada bagian sensitifnya kepada sang ibu.
Benar saja, hasil visum menunjukkan bahwa korban mengalami luka iritasi berat akibat rudapaksa.
Tak terima, ibu korban lantas melaporkan MR ke kantor polisi.
"Mendapatkan laporan tersebut, kami langsung menindaklanjuti," kata AKBP M Irwan Susanto dikutip TribunWow.com dari TribunKJateng.com, Kamis (2/9/2021) sore.
"Alhamdulillah, anggota Resmob Pekalongan Kota berhasil mengamankan MR. MR Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan yang merupakan ayah kandung korban."
MR dan ibu korban diketahui telah bercerai dan tinggal sendiri-sendiri.
Aksi bejat pelaku dilakukan ketika sang anak menginap di rumahnya.
Baca juga: Kasus Ibu dan Anak di Subang Masih Misteri, Kriminolog UI: Pelaku Punya Waktu Banyak Bersihkan TKP
Baca juga: Sebelum Diciduk Polisi, Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu Muda di Banjarnegara Sempat Tabrak Jembatan
Dicabuli 8 Kali
Berdasarkan pemeriksaan, MR mencabuli sang anak ketika korban menginap selama sekitar dua minggu di rumahnya.
Kejadian tragis tersebut dilakukan dalam rentang waktu bulan Mei hingga Juni 2021.
Total, aksi kejahatan pelaku tersebut telah dilakukan sebanyak 8 kali.