Breaking News:

Terkini Daerah

Cerai dengan Istri, Pria di Pekalongan Rudapaksa Anak Kandung saat Menginap, Cabuli Korban 8 Kali

MR (41), tega menodai anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun sebanyak 8 kali.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pemerkosaan terhadap wanita. Seorang ayah di Pekalongan, Jawa Tengah, tega melakukan rudapaksa terhadap putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur, Kamis (2/9/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Aksi bejat seorang ayah yang tega mencabuli putri kandungnya sendiri kembali terjadi.

Kali ini pria di Kota Pekalongan, Jawa Tengah berinisial MR (41) nekat merudapaksa putrinya yang masih 14 tahun.

Tak hanya sekali, MR bahkan sudah berulang kali melakukan kejahatan tersebbut.

Baca juga: Suami Jadi Korban Begal di Sukabumi, Sutirah Jelaskan Kronologi Kejadian, Modus Pelaku Terungkap

Kasus tersebut dikonfirmasi oleh Kapolres Pekalongan Kota, AKBP M Irwan Susanto.

Kasus rudapaksa itu terungkap setelah korban mengeluhkan sakit pada bagian sensitifnya kepada sang ibu.

Benar saja, hasil visum menunjukkan bahwa korban mengalami luka iritasi berat akibat rudapaksa.

Tak terima, ibu korban lantas melaporkan MR ke kantor polisi.

"Mendapatkan laporan tersebut, kami langsung menindaklanjuti," kata AKBP M Irwan Susanto dikutip TribunWow.com dari TribunKJateng.com, Kamis (2/9/2021) sore.

"Alhamdulillah, anggota Resmob Pekalongan Kota berhasil mengamankan MR. MR Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan yang merupakan ayah kandung korban."

MR dan ibu korban diketahui telah bercerai dan tinggal sendiri-sendiri.

Aksi bejat pelaku dilakukan ketika sang anak menginap di rumahnya.

Baca juga: Kasus Ibu dan Anak di Subang Masih Misteri, Kriminolog UI: Pelaku Punya Waktu Banyak Bersihkan TKP

Baca juga: Sebelum Diciduk Polisi, Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu Muda di Banjarnegara Sempat Tabrak Jembatan

Dicabuli 8 Kali

Berdasarkan pemeriksaan, MR mencabuli sang anak ketika korban menginap selama sekitar dua minggu di rumahnya.

Kejadian tragis tersebut dilakukan dalam rentang waktu bulan Mei hingga Juni 2021.

Total, aksi kejahatan pelaku tersebut telah dilakukan sebanyak 8 kali.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ayah Rudapaksa AnakrudapaksaPekalongan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved