Terkini Daerah
PNS Dilaporkan Istri Siri karena Nikah Cerai Sebanyak 7 Kali, Istri ke-1 dan ke-3 Tinggal Serumah
Seorang oknum PNS Kejari Lombok Tengah inisial SZ dilaporkan istri sirinya ke Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB), karena doyan nikah cerai.
Editor: Mohamad Yoenus
TribunLombok.com/Sirtupillaili
Tiga tim pendamping korban, dari kiri; Selly Sembiring, Endang Susilowati, dan Yan Mangandar memberikan keterangan kepada media, usai menyampaikan laporan ke Kejati NTB, Senin (30/8/2021).
Dedi menegaskan, Kejati NTB akan menindaklanjuti secara serius laporan warga terhadap oknum pegawainya.
Keseriusan tersebut ditunjukkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk memanggil pelaku.
Bahkan setelah memeriksa pelaku, kejaksaan menggali keterangan dari saksi yang lain.
”Hari ini sedang diklarifikasi saksi-saksi lainnya yakni istri-istri siri yang lain,” kata Dedi. (TribunLombok/Sirtupillaili)
Berita terkait Peristiwa di Lombok Tenggah Lainnya
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kejati NTB Periksa Para Istri Siri dan Oknum PNS Kejari Lombok Tengah yang Menikah 7 Kali