Terkini Daerah
PNS Dilaporkan Istri Siri karena Nikah Cerai Sebanyak 7 Kali, Istri ke-1 dan ke-3 Tinggal Serumah
Seorang oknum PNS Kejari Lombok Tengah inisial SZ dilaporkan istri sirinya ke Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB), karena doyan nikah cerai.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kejari Lombok Tengah inisial SZ dilaporkan istri sirinya ke Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB), karena doyan nikah cerai.
Pelapor merupakan istri keenam SZ, yang sudah tidak tahan dengan ulah suaminya itu.
SZ dilaporkan istri keenam yang dinikahi secara siri pada Senin (30/8/2021).
Baca juga: Viral ASN Puskesmas di Ngawi Ngamuk Pecahkan Kaca Mobil Pakai Helm di Pinggir Jalan, Ini Faktanya
Rupanya, SZ selama ini gemar kawin cerai dan menikahi tujuh orang perempuan.
Aksi oknum PNS tersebut dianggap berdampak buruk bagi kehidupan para istri dan anak-anaknya.
Perilaku SZ dianggap merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Istri keenam yang enggan disebut identitasnya datang melapor ditemani tim pendamping.
Termasuk tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB ikut mendampingi korban.
Dalam laporan tersebut, SZ yang merupakan seorang PNS menikah sebanyak tujuh kali.
Tiga orang istri yang dinikahi memiliki akta nikah dan empat orang dinikahi secara siri.
Bahkan seorang perempuan lagi hidup bersamanya, namun belum dinikahi.
Oknum SZ menikahi perempuan-perempuan tersebut dengan cara kawin cerai.
Baca juga: Viral Pria 20 Tahun di Lombok Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Istri Pertama Pasrah: Saya Bisa Apa, Takdir
Tapi selama bertahun-tahun istri pertama dan ketiga tinggal bersama di rumah dinas Kejari Lombok Tengah. Beserta anak-anaknya.
Diduga, proses perkawinan kedua dan seterusnya dilakukan SZ dengan cara mengelabui calon istri.
Misalnya dia datang ngapel pada jam kerja menggunakan seragam kantor dan mobil dinas untuk menggoda para perempuan.
Berpenampilan seolah-olah jaksa dengan pakaian lengkap jaksa.
Dengan istri pertama dia menikah secara sah dan tercatat di administrasi negara, namun proses cerai belum inkrah di pengadilan.
Dia kemudian menikahi perempuan lain secara siri, tapi kemudian ditalak.
Pada pernikahan yang kelima dia menikah secara sah, lengkap dengan buku nikahnya.
Tapi tidak lama kemudian bercerai lagi.
Setelah itu menikahi istri keenam secara siri.
Saat sang istri keenam meminta pernikahan mereka tercatat resmi, namun tidak diurus.
Bukannya memenuhi permintaan sang istri, SZ justru menikah lagi dengan perempuan lain untuk ketujuh kalinya.
Sementara istri keenam kemudian ditalaknya.
Istri ketujuh dinikahi secara sah dan memiliki buku nikah.
Pernikahan dengan istri kelima dan ketujuh dinikahi secara resmi, lengkap dengan buku nikah meski status perceraian dengan istri pertama belum inkrah.
SZ dan Para Istrinya Diperiksa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa SZ dan istri-istrinya.
Pegawai bagian tata usaha ini dilaporkan istri sirinya karena doyan kawin cerai hingga menikahi 7 orang perempuan.
”Kemarin setelah diklarifikasi pelapor, sekalian telah diperiksa terlapor yang merupakan pegawai tata usaha Kejari Lombok Tengah,” kata juru bicara Kejati NTB Dedi Irawan, pada TribunLombok.com, Selasa (31/8/2021).
Dedi menegaskan, Kejati NTB akan menindaklanjuti secara serius laporan warga terhadap oknum pegawainya.
Keseriusan tersebut ditunjukkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk memanggil pelaku.
Bahkan setelah memeriksa pelaku, kejaksaan menggali keterangan dari saksi yang lain.
”Hari ini sedang diklarifikasi saksi-saksi lainnya yakni istri-istri siri yang lain,” kata Dedi. (TribunLombok/Sirtupillaili)
Berita terkait Peristiwa di Lombok Tenggah Lainnya
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kejati NTB Periksa Para Istri Siri dan Oknum PNS Kejari Lombok Tengah yang Menikah 7 Kali