Terkini Daerah
PNS Dilaporkan Istri Siri karena Nikah Cerai Sebanyak 7 Kali, Istri ke-1 dan ke-3 Tinggal Serumah
Seorang oknum PNS Kejari Lombok Tengah inisial SZ dilaporkan istri sirinya ke Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB), karena doyan nikah cerai.
Editor: Mohamad Yoenus
Berpenampilan seolah-olah jaksa dengan pakaian lengkap jaksa.
Dengan istri pertama dia menikah secara sah dan tercatat di administrasi negara, namun proses cerai belum inkrah di pengadilan.
Dia kemudian menikahi perempuan lain secara siri, tapi kemudian ditalak.
Pada pernikahan yang kelima dia menikah secara sah, lengkap dengan buku nikahnya.
Tapi tidak lama kemudian bercerai lagi.
Setelah itu menikahi istri keenam secara siri.
Saat sang istri keenam meminta pernikahan mereka tercatat resmi, namun tidak diurus.
Bukannya memenuhi permintaan sang istri, SZ justru menikah lagi dengan perempuan lain untuk ketujuh kalinya.
Sementara istri keenam kemudian ditalaknya.
Istri ketujuh dinikahi secara sah dan memiliki buku nikah.
Pernikahan dengan istri kelima dan ketujuh dinikahi secara resmi, lengkap dengan buku nikah meski status perceraian dengan istri pertama belum inkrah.
SZ dan Para Istrinya Diperiksa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa SZ dan istri-istrinya.
Pegawai bagian tata usaha ini dilaporkan istri sirinya karena doyan kawin cerai hingga menikahi 7 orang perempuan.
”Kemarin setelah diklarifikasi pelapor, sekalian telah diperiksa terlapor yang merupakan pegawai tata usaha Kejari Lombok Tengah,” kata juru bicara Kejati NTB Dedi Irawan, pada TribunLombok.com, Selasa (31/8/2021).