Terkini Daerah
Ramai Disorot dan Dikecam, Bupati Jember dan 3 Pejabat Daerah Kembalikan Honor Pemakaman Rp282 Juta
Bupati dan 3 pejabat daerah Jember akhirnya mengembalikan honor pemakaman pasien Covid-19 yang mereka terima masing-masing senilai Rp70,5 juta,
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Setelah ramai menjadi sorotan, honor senilai Rp70,5 juta yang diterima pejabat tinggi daerah Jember dari kematian pasien Covid-19, akhirnya dikembalikan ke Kas Daerah (Kasda).
Sebelumnya, Bupati Jember Hendy Siswanto, Sekretaris Daerah, Plt Kepala BPDB, dan Kepala Bidan Kedaruratan dan Logistik BPDB Jember telah menerima uang tersebut.
Dari keempatnya, total honor sebesar Rp 282.000.000 akhirnya dikembalikan pada Jumat (27/8/2021) setelah menuai polemik.
Baca juga: Bupati Jember Hendy Siswanto Terima Honor Pemakaman Pasien Covid Rp 70 Juta, Pengamat: Buat Apa?
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember M Djamil.
“Semuanya sudah kami kembalikan ke Kasda,” kata Djamil dikutip dari TribunWow.com dari Kompas.com
Alasan pengembalian honor tersebut dilakukan agar uang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lain.
“Agar bisa dimanfaatkan pada hal yang lebih baik,” tutur dia.
Djamil juga menegaskan, seluruh pejabat penerima, mulai dari Bupati, Sekda, Kepala BPBD hingga kepala bidang kedaruratan sudah mengembalikan honor ke kas daerah.
“Kemarin rencana begitu kami terima, akan kami salurkan (disumbangkan),” aku Djamil.
Baca juga: Bupati Jember hingga Sekda Terima Jatah Pemakaman Rp70,5 Juta, DPRD: Menari di Atas Penderitaan
Baca juga: Merasa Mudah Lelah setelah Isolasi Mandiri Covid-19, Coba Lakukan Meditasi yang Dinilai Bermanfaat
Dalih penerimaan uang kematian dari korban Covid-19 tersebut adalah Surat Keputusan (SK) No 188.45/107/1.12/2021 yang ditandatangani Bupati pada 30 Maret 2021 lalu.
Namun setelah menuai polemik dan kecaman masyarakat, pihak-pihak yang menerima memilih untuk mengembalikan honor itu ke kas daerah.
“Kami perlu berpikir lebih produktif ke depan, kami kembalikan semuanya ke Kasda,” tambah Djamil.
Dalam SK yang dasar penerimaan uang tersebut, Bupati Jember hingga Sekda sebagai penangung jawab pemakaman Covid-19.
Meski ada unsur kebijakan dan manajerial, masyarkat tetap mengecam lantaran penerimaan tersebut tidaklah pantas.
Apalagi, uang Rp282 juta tersebut didapat dari pihak korban Covid-19 senilai Rp100 ribu setiap jenazah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/jenazah-pasien-covid-19.jpg)