Terkini Daerah
Kakek di NTB Nikahi Janda Muda Berstatus ODGJ, Akhirnya Diharuskan Berpisah
Viral di medsos sebuah video dan foto menampilkan pernikahan seorang kakek dengan wanita muda yang ternyata berstatus ODGJ.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Viral di media sosial sebuah video menampilkan seorang kakek-kakek menikahi wanita muda yang diketahui terjadi di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (24/8/2021).
Sang pengantin pria yakni Yakub (79) diketahui menikahi janda muda berinisial M (30) yang ternyata berstatus sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Pernikahan keduanya pun tak bertahan lama karena pada akhirnya mereka diharuskan berpisah.
Baca juga: Sebelum Jadi YouTuber, Muhammad Kece Ternyata Pernah Murtadkan Warga Muslim di Pangandaran
Baca juga: Balita di PALI Dibunuh Ayah Tirinya karena Ibu Korban Ogah Diajak Pelaku Mencuri
Dikutip TribunWow.com dari TribunLombok.com, di media sosial beredar foto dan video kedua pengantin nampak mesra.
Yakub nampak tersenyum saat pipinya dikecup oleh sang istri.
Ada juga foto Yakub memeluk sang istri dari belakang.
Dalam foto itu, Yakub nampak mengenakan setelan jas berwarna hitam lengkap dengan peci.
Sedangkan M menggunakan baju lengan panjang, rok dan kerudung berwarna merah.
Diketahui pernikahan keduanya kini harus diakhiri.
Seusai video pernikahan Yakub viral, pihak kelurahan setempat menggelar musyawarah pada Kamis (26/8/2021).
Pihak keluarga besar M pada akhirnya mantap untuk membawa kembali M ke keluarga untuk selanjutnya dirawat di Rumah Sakit JIwa (RSJ) Mutiara Sukma NTB, di Kota Mataram.
Musyawarah itu dihadiri oleh Lurah Kandai Satu Dedi Arsyik, Babinsa dan Babinkamtibmas setempat, ketua RT.
Selain itu hadir juga aktivis perempuan, hingga perwakilan keluarga Yakub, serta Anggota DPRD Dompu, Muttakun.
Pernikahan antara Yakub dan M diketahui tidak sah karena berlangsung tanpa izin dari kelurahan.
”Karena memang pernikahan tersebut berlangsung di bawah tangah, pernikahan siri,” kata Lurah Kandai Satu, Dedi.
Baca juga: Bahas Kasus Ustaz Yahya Waloni, Refly Harun Berpesan Jangan Bocorkan Ceramah Internal ke Publik
Yakub dan M saat itu menikah secara siri.
Pada saat itu Yakub diketahui tidak tahu bahwa istrinya adalah ODGJ.
Sedangkan dari pihak perempuan yang menikahkan adalah paman M.
Setelah kejadian ini viral, keluarga M yang lain meminta tolong anggota DPRD untuk memfasilitasi pertemuan yang akhirnya diputuskan bahwa Yakub dan M harus berpisah.
”Setelah melalui berbagai pertimbangan, pernikahan tersebut dinyatakan tidak sah,” jelas Dedi.
Ada sejumlah hal yang menyebabkan pernikahan Yakub dan M tidak sah.
Pertama adalah status M sebagai ODGJ, kemudian M ternyata masih berstatus istri orang lain.
Meskipun masih istri orang lain, M ternyata sudah lama ditinggal suami dan anaknya namun belum ada keputusan inkrah cerai dari Pengadilan Agama.
Yakub dan keluarga menerima keputusan musyawarah untuk mengakhiri pernikahan dengan M yang sejak awal tidak sah. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari TribunLombok.com dengan judul VIRAL Kakek 79 Tahun di Dompu Nikahi Perempuan ODGJ, Lurah: Awalnya Kakek Pergi Beli Kambing dan Viral Kakek di Dompu Menikahi Perempuan ODGJ, Dewan Sebut Ada Indikasi Kekerasan Seksual