Terkini Nasional
Bahas Kasus Ustaz Yahya Waloni, Refly Harun Berpesan Jangan Bocorkan Ceramah Internal ke Publik
Refly Harun menyampaikan 2 nasihat setelah mengulas kasus Ustaz Yahya Waloni yang kini ditangkap atas dugaan kasus penodaan agama.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Atensi publik kini tengah tertuju pada penangkapan Ustaz Yahya Waloni yang diamankan oleh aparat di kediamannya di daerah Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (26/8/2021).
Yahya ditangkap karena diduga melakukan penistaan terhadap agama tertentu pada ceramahnya yang disebar lewat YouTube.
Menanggapi kasus ini, pakar hukum tata negara Refly Harun memberikan dua nasihat.
Baca juga: Sama-sama Menistakan Agama, Ustaz Yahya Waloni dan M Kece Punya Sikap Berbeda saat Digiring Polisi
Baca juga: Penangkapan Ustaz Yahya Waloni Diduga karena Menista Kitab Agama Lain saat Ceramah
Hal itu disampaikannya lewat akun YouTube miliknya @Refly Harun, Kamis (26/8/2021).
Pada akun YouTube-nya tersebut, Refly pertama berpesan kepada semuanya agar menghindari pembahasan isu sensitif.
"Pertama barangkali menghindari tema-tema sensitif yang barangkali akan mengganggu atau bisa masuk trapping pasal-pasal penodaan agama ataupun pasal-pasal tentang ujaran kebencian," kata dia.
Nasihat kedua, Refly meminta kepada umat beragama agar jangan membocorkan ceramah internal ke luar atau ke publik.
"Kalau memang itu adalah kajian internal, ya untuk internal saja jangan sampai keluar," ujar dia.
"Karena kalau sampai keluar, didengarkan kelompok lain atau kelompok agama lain maka pastilah mereka memiliki keyakinan dan pengetahuan yang berbeda dengan kelompok agama yang lainnya," papar Refly.
Refly kemudian menekankan pada prinsip saling menghargai antar umat beragama.
"Ini yang kemudian kita harus yakin bahwa bagimu agama mu, bagiku agama ku," ujar dia.
"Mudah-mudahan semuanya berjalan baik," sambungnya.
Diduga karena Ceramah Hina Kitab Agama Tertentu
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengonfirmasi bahwa penangkapan Yahya berkaitan dengan kasus SARA atau suku, agama, ras, dan antar golongan.
"Di dalam laporan polisi tersebut, yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan satu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu," ujar Brigjen Rusdi, Jumat (27/8/2021) seperti dikutip dari YouTube Kompastv.