Breaking News:

Terkini Nasional

Penangkapan Ustaz Yahya Waloni Diduga karena Menista Kitab Agama Lain saat Ceramah

Tokoh agama sekaligus penceramah Ustaz Yahya Waloni dibekuk oleh pihak kepolisian dan dikenakan pasal berlapis termasuk tentang penodaan agama.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube Kompastv
Ustaz Yahya Waloni saat dibawa masuk ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (26/8/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Tokoh agama dan penceramah, Ustaz Yahya Waloni ditangkap oleh polisi di rumahnya di daerah Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (26/8/2021).

Yahya ditangkap atas ceramahnya yang menyebabkan permusuhan dan SARA.

Diduga penangkapan ini berhubungan dengan laporan polisi ketika Yahya menista kitab suci agama tertentu.

Baca juga: 4 Fakta Sosok Muhammad Kece, Kondisi Kejiwaan hingga Merasa Yakin Kontennya Benar

Baca juga: Disebut Waras, Muhammad Kece Ogah Minta Maaf meski Jadi Tersangka Penistaan Agama, Ini Kata Polisi

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengonfirmasi bahwa penangkapan Yahya berkaitan dengan kasus SARA atau suku, agama, ras, dan antar golongan.

"Di dalam laporan polisi tersebut, yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan satu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu," ujar Brigjen Rusdi, Jumat (27/8/2021) seperti dikutip dari YouTube Kompastv.

Konten Yahya yang dipermasalahkan adalah ceramah miliknya yang tersebar di platform YouTube.

Kini Yahya disangkakan pasal berlapis, pertama adalah UU ITE Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45a ayat 2 tentang sengaja menyebarkan informasi yang akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA.

Selanjutnya, Yahya juga disangkakakn Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

"Yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik," ujar Brigjen Rusdi.

"Tentunya pada kesempatan ini Polri menghimbau kepada masyarakat tetap tenang, tidak gaduh, percayakan kepada kami, percayakan kepada Polri dapat menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Laporan terhadap Yahya diketahui sudah dibuat sejak April 2021 lalu.

Diduga penangkapan Yahya merupakan tindak lanjut laporan dari Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri.

Dikutip dari Tribunnews.com, Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa, 27 April 2021.

Pelapor mempolisikan Yahya yang melakukan penistaan kitab suci agama tertentu.

Berdasarkan keterangan pelapor, Yahya menyebut kitab suci agama tertentu adalah fiktif atau palsu.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Tags:
Yahya WaloniKasus Penistaan AgamaJakarta TimurPolisiSARA
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved