Terkini Daerah
5 Fakta Mayat Wanita yang Ditemukan Terkubur di Sleman, Pelaku Residivis hingga Motif Sakit Hati
Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus mayat wanita yang ditemukan terkubur di sebuah kebun daerah Ngemplak Ngasem, Sleman. Ini faktanya.
Editor: Mohamad Yoenus
Sampai di sebuah rumah kosong pelaku lantas memukul kepala korban dengan pecahan batako.
Setelah itu, pelaku membawa jenazah korban ke sebuah kebun yang tidak jauh dari rumah kosong tersebut.
"Jadi kekesalan itu timbul-timbul hingga memuncak pada saat di TKP," urainya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku membawa lari sepeda motor milik korban.
Sepeda motor tersebut kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk biaya melarikan diri ke Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Akibat perbuatanya, pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
5. Penemuan Mayat Korban
Seperti diberitakan sebelumnya seorang warga menemukan mayat perempuan di sebuah kebun daerah Ngemplak Ngasem, Desa Umbulmartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman.
Saat ditemukan, mayat perempuan tersebut dalam kondisi tertimbun tanah dan hanya menggunakan celana dalam.
Perempuan yang ditemukan meninggal dunia dan dalam kondisi terkubur diketahui berinisial DLP (21) warga Klaten Jawa Tengah.
Perempuan bernisial DLP ini diketahui sudah meninggalkan rumah sejak 15 Juli 2021 lalu.
Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan perempuan tersebut korban pembunuhan setelah melihat adanya kerusakan di kepala diduga akibat pukulan benda tumpul. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Pembunuh Wanita yang Jasadnya Hanya Pakai Celana Dalam di Sleman"