Kasus Korupsi
Vonis Juliari Ringan karena Dinilai Menderita Dicaci Maki Publik, Boyamin: Semua Koruptor Dibully
Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara divonis hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara atas kasus korupsi bansos.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara akhirnya divonis hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara atas kasus korupsi bantuan sosial.
Dilansir TribunWow.com, Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta, Muhammad Damis menyebut hal yang meringankan vonis tersebut adalah karena Juliari sudah dicaci maki oleh masyarakat meski belum dinyatakan bersalah secara hukum.
Namun, putusan ini menuai berbagai kritik dari masyarakat.

Baca juga: Divonis 12 Tahun dan Denda Rp500 Juta, Sikap Juliari Batubara Disebut Hakim Tak Kesatria karena Ini
Baca juga: Pengacara Sebut Juliari Tak Ada Kaitan dengan Bansos Kini, Najwa Shihab Terbahak: Sudah Terdakwa Pak
Satu di antaranya dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Menurut Boyamin, alasan dari majelis hakim meringamkan hukuman Juliari tak masuk akal.
Kata dia, sudah seharusnya para koruptor mendapat cacian dan makian dari masayrakat.
“Saya juga mengkritik bahwa Juliari sudah di-bully. Ya semua koruptor di-bully, jadi semestinya tidak perlu ada pertimbangan itu hal yang meringankan,” terang Boyamin, dikutip dari Kompas.com, Senin (23/8/2021).
Boyamin menambahkan, seharusnya pertimbangan hukum yang meringankan cukup terkait status Juliari sebagai kepala keluarga dan tak pernah terjerat kasus hukum lain.
Ia pun membandingkan vonis Juliari dengan koruptor lainnya, seperti Setya Novanto.
“Enggak usah ditambahi bahwa dia di-bully, dan apakah dulu Setya Novanto di-bully itu menjadi faktor meringankan? Kan enggak juga,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Boyamin juga mengkritik alasan majelis hakim meringankan vonis karena menganggap Juliari kooperatif selama persidangan.
Boyamin justru menganggap Juliari tak kooperatif karena enggan mengakui perbuatan.
“Sehingga semestinya faktor itu menyulitkan dari sisi persidangan, karena ada pihak-pihak yang tertutup," jelas Boyamin.
“Karena pasalnya memungkinkan itu, Pasal 12 maupun Pasal 21 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi."
Baca juga: Di Mata Najwa, Ibu Ini Marahi Kuasa Hukum Juliari Batubara: Apa Pantas Kami Terima Beras Berkutu?
Baca juga: Cita Citata Terseret Kasus Bansos Juliari Batubara, Disebut Terima Uang Rp 150 saat di Labuan Bajo
Vonis Juliari