Breaking News:

Kasus Korupsi

Saat Juliari Lolos dari Vonis Hukuman Mati, Refly Harun: Kenapa Uang Penggantinya Cuma Rp 14 Miliar?

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun turut mengkritik vonis hukuman penjara 12 tahun mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.

YouTube Refly Harun
Pakar hukum tata negara Refly Harun dalam kanal YouTube-nya, Jumat (6/8/2021). Terbaru. Refly mengomentari soal vonis hukuman 12 tahun eks Menteri Sosial Juliari Batubara. 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun turut mengkritik vonis hukuman penjara 12 tahun mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.

Dilansir TribunWow.com, Refly pun mengungkit wacana hukuman mati bagi pelaku koruptor di masa pandemi.

Selain lolos dari ancaman hukuman mati, Juliari juga selamat dari hukuman maksimal penjara 20 tahun.

Kejanggalan itu diungkap Refly dalam kanal YouTube-nya, Refly Harun, Senin (23/8/2021).

Mensos Juliari Batubara (kiri) dan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri (kanan). Terbaru, pakar hukum tata negara Refly Harun menanggapi soal kasus Mensos Juliari Batubara terjerat kasus dugaan suap, Minggu (6/12/2020).
Mensos Juliari Batubara (kiri) dan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri (kanan). Terbaru, pakar hukum tata negara Refly Harun menanggapi soal kasus Mensos Juliari Batubara terjerat kasus  suap, Minggu (6/12/2020). (Tribunnews.com/Mafani Fidesya Hutauruk)

Baca juga: Divonis 12 Tahun dan Denda Rp500 Juta, Sikap Juliari Batubara Disebut Hakim Tak Kesatria karena Ini

Baca juga: Pengacara Sebut Juliari Tak Ada Kaitan dengan Bansos Kini, Najwa Shihab Terbahak: Sudah Terdakwa Pak

Refly mulanya membayangkan jika pelaku korupsi tersebut adalah anggota Front Pembela Islam (FPI).

Kata dia, karena Juliari politis PDIP, tak terlalu banyak kritik soal hukuman ringan yang dijatuhkan pada eks menteri tersebut.

"Coba bayangkan kalau yang melakukan tindak pidana FPI, aduh olok-oloknya pasti sudah luar biasa buzzer Jokowi," kata Refly.

"Tapi ini PDIP tidak ada sama sekali kritik dan lain sebagainya."

Selain itu, Refly juga menyoroti soal Juliari yang juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 14 miliar.

Menurut Refly, uang ganti rugi tersebut tak seusai dengan total dana bantuan sosial (bansos) yang dikorupsi Juliari.

"Korupsinya 32 miliar, kenapa uang penggantinya cuma 14 miliar?," tanya Refly.

"Aneh juga ya, kan masih ada selisih 18 miliar, kita tidak tahu kenapa bisa begitu."

"Yang jelas ini menimbulkan kritik dari pegiat anti-korupsi."

Lebih lanjut, Refly mengungkit wacana hukuman mati hingga hukuman maksimal bagi pelaku korupsi di masa pandemi.

Namun, meski melakukan korupsi, Juliari lolos dari ancaman hukuman mati maupun hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Karena sebelumnya KPK bicara mengenai hukuman mati, sudah dikaji, tapi hukuman mati lewat, hukuman maksimal 20 tahun juga lewat," katanya.

"Ternyata hukuman 12 tahun saja dan kita tidak tahu apakah nanti akan disunat atau tidak."

Baca juga: Di Mata Najwa, Ibu Ini Marahi Kuasa Hukum Juliari Batubara: Apa Pantas Kami Terima Beras Berkutu?

Baca juga: Kemensos Kekurangan Uang, Risma Singgung Cacat di Era Eks Menteri Juliari: Dapat dari Mana Uangnya?

Simak videonya berikut ini mulai menit ke-4.47:

Kritik MAKI

Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara akhirnya divonis hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara atas kasus korupsi bantuan sosial.

Dilansir TribunWow.com, Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta, Muhammad Damis menyebut hal yang meringankan vonis tersebut adalah karena Juliari sudah dicaci maki oleh masyarakat meski belum dinyatakan bersalah secara hukum.

Namun, putusan ini menuai berbagai kritik dari masyarakat.

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Divonis 12 Tahun dan Denda Rp500 Juta, Sikap Juliari Batubara Disebut Hakim Tak Kesatria karena Ini

Baca juga: Pengacara Sebut Juliari Tak Ada Kaitan dengan Bansos Kini, Najwa Shihab Terbahak: Sudah Terdakwa Pak

Satu di antaranya dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman.

Menurut Bonyamin, alasan dari majelis hakim meringamkan hukuman Juliari tak masuk akal.

Kata dia, sudah seharusnya para koruptor mendapat cacian dan makian dari masayrakat.

“Saya juga mengkritik bahwa Juliari sudah di-bully. Ya semua koruptor di-bully, jadi semestinya tidak perlu ada pertimbangan itu hal yang meringankan,” terang Boyamin, dikutip dari Kompas.com, Senin (23/8/2021).

Boyamin menambahkan, seharusnya pertimbangan hukum yang meringankan cukup terkait status Juliari sebagai kepala keluarga dan tak pernah terjerat kasus hukum lain.

Ia pun membandingkan vonis Juliari dengan koruptor lainnya, seperti Setya Novanto.

“Enggak usah ditambahi bahwa dia di-bully, dan apakah dulu Setya Novanto di-bully itu menjadi faktor meringankan? Kan enggak juga,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Boyamin juga mengkritik alasan majelis hakim meringankan vonis karena menganggap Juliari kooperatif selama persidangan.

Boyamin justru menganggap Juliari tak kooperatif karena enggan mengakui perbuatan.

“Sehingga semestinya faktor itu menyulitkan dari sisi persidangan, karena ada pihak-pihak yang tertutup," jelas Boyamin.

“Karena pasalnya memungkinkan itu, Pasal 12 maupun Pasal 21 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi." (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Sebagian artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul MAKI: Cerca dan Hinaan Tak Perlu Jadi Pertimbangan yang Meringankan Juliari

Tags:
Juliari BatubaraKasus Korupsi BansosMenteri SosialRefly Harun
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved