Terkini Daerah
CCTV di TKP Tewasnya Ibu-Anak di Subang Mati, Kuasa Hukum Khawatir Polisi Keliru Tetapkan Tersangka
Kuasa hukum Rohman buka suara alasan diminta untuk mendampingi Yosef dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Sosok tersangka belum juga ditetapkan dalam kasus pembunuhan Tuti (55) serta putrinya Amalia Mustika Ratu (23) yang jasadnya ditemukan di bagasi mobil, di Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (18/8/2021).
Polisi sempat menyatakan menemukan titik terang dalam kasus ini namun kuasa hukum Yosef selaku suami korban menyebut ada banyak hambatan.
Yosef kini juga didampingi oleh kuasa hukum karena ditakutkan terjadi hal yang tak diinginkan.
Baca juga: Jasad Ibu dan Anak di Subang Pertama Ditemukan Suami, Kuasa Hukum: Saat Ini Semua Saling Curiga
Baca juga: Keluarga Bongkar Chat WA Istri Muda ke Istri Tua di Subang yang Tewas Dibunuh: Sirik Kayaknya
Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, salah satu hambatan yang ada dalam kasus ini adalah CCTV atau kamera pengintai di tempat kejadian perkara (TKP) ternyata mati.
Hal ini disampaikan oleh Rohman Hidayat selaku kuasa hukum Yosef.
"Jadi kasus ini banyak blank spotnya. Seperti CCTV di satu tempat utama tapi ternyata mati. Jadi untuk mengungkap pelaku kasus ini dibutuhkan penelitian ilmiah, kita tunggu hasil tes DNA hingga hasil olah TKP Inafis yang mencari sidik jari di lokasi kejadian," katanya, Selasa (24/8/2021).
Sejauh ini Yosef sudah tiga kali diperiksa oleh aparat Polres Subang.
Rohman bercerita, dirinya memang diminta untuk mendampingi Yosef dalam kasus ini.
"Hingga saat ini, pak Yosef masih berstatus saksi, sudah tiga kali diperiksa, terakhir itu kemarin Senin (23/8/2021)," kata Rohman.
Rohman mengatakan, pendampingan terhadap Yosef ditujukan agar tidak terjadi kekeliruan penetapan tersangka dalam kasus ini, terlebih kasus ini tergolong sebagai kasus pembunuhan berencana.
"Saat dipanggil, pak Yosef berstatus saksi dalam penyelidikan kasus 338 dan 340. Penerapan pasal itu kan konsekuensinya berat banget, jadi perlu pendampingan supaya proses penanganannya sesuai dengan aturan," ucap Rohman.
"Karena alasan itulah, saya harus mendampingi pak Yosef supaya penanganannya sesuai prosedur, seperti keliru menetapkan tersangka misalnya."
Selama penyelidikan, Rohman menegaskan kliennya selalu kooperatif dengan aparat.
"Ponselnya diambil polisi untuk mendukung proses penyelidikan kasus ini. Yang pasti pak Yosef sangat kooperatif, dia merasa sangat terpukul atas kematian ibu Tuti dan Amalia Mustika Ratu," tegas Rohman.
Suami ke Tempat Istri Muda