Breaking News:

Kabar Tokoh

Sosok Habib Bahar bin Smith, Viral setelah Hajar Terpidana Kasus Pembunuhan Ryan Jombang di Lapas

Menurut pengacara Ryan Jombang, Kasman Sangaji, kliennya dihajar Habib Bahar bin Smith gara-gara utang piutang.

Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA/ TribunBogor/Istimewa
Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang (kiri) dan Bahar bin Smith saat bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB (kanan). Terbaru, Habib Bahar viral setelah menganiaya Ryan Jombang di Lapas Gunung Sindur. 

Dalam ceramahnya yang beredar di media sosial, dia kerap melontarkan ceramah yang memprovokasi untuk melakukan amar ma'ruf nahi munkar dengan perilaku yang dianggap tindak kekerasan.

Pada 28 November 2018, video ceramah Bahar viral di media sosial.

Di tengah proses Pilpres 2019 yang panas, ia berkata bahwa Presiden Joko Widodo ( Jokowi) selaku kader PDIP sebagai pengkhianat bangsa, negara, dan rakyat.

Bahkan Bahar juga menyebut Jokowi sebagai banci dalam video yang viral tersebut.

Tak hanya sampai di situ, ia kemudian terjerat kasus penganiayaan pada akhir 2018.

Bahar dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh PN Bandung setelah terbukti melakukan penganiayaan.

Sempat mendapatkan asimilasi pada 15 Mei 2020, Bahar kembali ditahan pada Selasa (19/5/2020), karena dianggap melanggar PSBB dengan mengumpulkan massa dan melakukan pidato yang bermuatan provokasi dan ujaran kebencian. (*)

Berita terkait Bahar bin Smith

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Profil Bahar bin Smith, dari Silsilah Keluarga hingga Deretan Kontroversi,  dan di Tribunnews.com Dianiaya Habib Bahar, Ryan Jombang Sempat Muntah Darah, Pengacara Ryan Jombang: Habib Bahar Utang Rp 10 Juta ke Ryan Jombang Tapi Belum Dibayar

Halaman 4/4
Tags:
Habib Bahar bin SmithBahar bin SmithRyan Jombang
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved