Breaking News:

Kabar Tokoh

Sosok Habib Bahar bin Smith, Viral setelah Hajar Terpidana Kasus Pembunuhan Ryan Jombang di Lapas

Menurut pengacara Ryan Jombang, Kasman Sangaji, kliennya dihajar Habib Bahar bin Smith gara-gara utang piutang.

Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA/ TribunBogor/Istimewa
Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang (kiri) dan Bahar bin Smith saat bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB (kanan). Terbaru, Habib Bahar viral setelah menganiaya Ryan Jombang di Lapas Gunung Sindur. 

TRIBUNWOW.COM - Sosok Habib Bahar bin Smith kembali menjadi sorotan publik gara-gara menganiaya terpidana kasus pembunuhan Ryan Jombang di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Peristiwa ini pun viral dan bahkan sampai trending topik di Twitter dengan tagar Ryan Jombang, Rabu (18/8/2021).

Menurut pengacara Ryan Jombang, Kasman Sangaji, kliennya yang bernama asli Very Idham Henyansyah itu dihajar gara-gara utang piutang.

Baca juga: Viral Pasien di Ambulans Meninggal karena Macet, Ternyata Terhambat Gara-gara Ini

Kasman menyebut, karena penganiayaan ini, Ryan Jombang sampai muntah darah.

"Muka dan bibir pecah dan bengkak. Dan muntah darah," kata Kasman saat berbincang dengan Tribun, Rabu(18/8/2021).

Kendati kondisinya cukup parah kata Kasman, Ryan tidak dilarikan ke rumah sakit.

Ia dirawat di klinik Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

"Sekarang masih dirawat di klinik," ujar Kasman.

Kasman menceritakan kejadian penganiayaan terhadap Ryan Jombang terjadi pada hari Minggu (15/8/2021) dan Senin (16/8/2021).

Setelah kejadian tim pengacara mendapatkan laporan dan langsung meluncur ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat untuk melakukan pendampingan.

"Iya sudah kemarin (pendampingan), ketemu (Ryan Jombang)," kata Kasman.

Kasman menyebut Habib Bahar berutang kepada Ryan Jombang sebesar Rp 10 juta.

"Pinjam bertahap Rp 10 juta. Belum dibayar, Habib Bahar yang berutang," kata Kasman.

Belum diketahui untuk apa Habib Bahar meminjam uang kepada Ryan Jombang sebesar Rp 10 juta, namun, rencananya lanjut Kasman, Ryan Jombang akan melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke pihak kepolisian.

"Ada (rencana lapor polisi) tapi kami lagi kumpulkan bukti-bukti," kata Kasman.

Diketahui, Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang menjadi narapidana kasus pembunuhan.

Ia membunuh 11 orang di Jakarta dan Jombang, kampung halamannya dengan rentang waktu 2006 hingga 2008.

Kasusnya terbongkar dimulai dengan penemuan potongan tubuh Heri Santoso (40) seorang manager di perusahaan swasta di Jakarta, di dekat Kebun Binatang Ragunan, Jakarta Selatan pada 12 Juli 2008.

Dia dijatuhi hukuman mati, namun hingga saat ini belum kunjung dieksekusi.

Sementara, Habib Bahar bin Smith divonis 3 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap dua orang remaja.

Baca juga: Fakta Viral Pria Panjat Tiang saat Pengait Bendera Terlepas: Bambunya Goyang tapi Tak Ada Rasa Takut

Sosok Habib Bahar

Bahar bin Smith memiliki nama lengkap Sayyid Bahar bin Ali bin Smith.

Ia lahir di Manado, Sulawesi Utara pada 23 Juli 1985.

Pendakwah yang akrab dengan panggilan Habib Bule ini kini telah menginjak usia 34 tahun.

Silsilah keluarga

Bahar bin Smith merupakan anak pertama dari tujuh bersaudara.

Ia berasal dari keluarga Arab Hadhrami golongan Alawiyyin bermarga Aal bin Sumaith.

Ayahnya bernama Sayyid Ali bin Alwi bin Smith yang wafat pada 17 Oktober 2011), sedangkan ibunya bernama Isnawati Ali.

Bahar mempunyai enam orang adik, tiga di antaranya adalah Ja'far bin Smith, Sakinah Smith, dan Zein bin Smith.

Ia diketahui menyandang gelar Sayyid, gelar kehormatan yang diberikan kepada orang-orang yang merupakan keturunan Nabi Muhammad SAW melalui cucu dia, Hasan bin Ali dan Husain bin Ali, yang merupakan anak dari anak perempuan Nabi Muhammad SAW, Fatimah az-Zahra dan menantunya Ali bin Abi Thalib.

Majelis Pembela Rasulullah hingga pesantren

Bahar bin Smith merupakan pendiri dan pemimpin Majelis Pembela Rasulullah sejak tahun 2007.

Kantor pusat Majelis Pembela Rasulullah terletak di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Bahar memiliki banyak pengikut yang beberapa diantaranya berdomisili di Ciputat, Tangerang Selatan; Pesanggrahan, Jakarta Selatan; dan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Bersama para anggota Majelis Pembela Rasulullah, ia kerap melakukan aksi razia dan penutupan paksa di beberapa tempat hiburan di Jakarta.

Aksinya yang paling menonjol adalah ketika dia menggerakan sekitar 150 orang jamaah Majelis Pembela Rasulullah pada bulan Ramadhan tahun 2012 untuk melakukan razia di Cafe De Most Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Hal tersebut dilakukannya karena kafe tersebut diduga sebagai sarang maksiat, dia kemudian menutup paksa Cafe De Most dan meminta agar tempat tersebut ditutup sebulan penuh selama bulan Ramadhan.

Bahar bin Smith juga mendirikan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin yang mengadopsi sistem salaf di daerah Pabuaran, Kemang, Bogor.

Kehidupan pribadi

Pada tahun 2009, Bahar menikahi seorang Syarifah bermarga Aal Balghaits.

Dari pernikahannya dengan Fadlun, Bahar dikaruniai empat anak: Sayyid Maulana Malik Ibrahim bin Smith, Syarifah Aliyah Zharah Hayat Smith, Syarifah Ghaziyatul Gaza Smith, dan Sayyid Muhammad Rizieq Ali bin Smith.

Anak terakhirnya, Ali, lahir pada tanggal 4 Februari 2018.

Bahar memberikan nama Muhammad Rizieq Ali kepada anak terakhirnya atas penghormatan kepada gurunya, Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq, dan bentuk tawassul kepada leluhurnya, Ali bin Abi Thalib.

Kontroversi

Bahar dikenal sebagai seorang ulama dan pendakwah yang kontroversial.

Dalam ceramahnya yang beredar di media sosial, dia kerap melontarkan ceramah yang memprovokasi untuk melakukan amar ma'ruf nahi munkar dengan perilaku yang dianggap tindak kekerasan.

Pada 28 November 2018, video ceramah Bahar viral di media sosial.

Di tengah proses Pilpres 2019 yang panas, ia berkata bahwa Presiden Joko Widodo ( Jokowi) selaku kader PDIP sebagai pengkhianat bangsa, negara, dan rakyat.

Bahkan Bahar juga menyebut Jokowi sebagai banci dalam video yang viral tersebut.

Tak hanya sampai di situ, ia kemudian terjerat kasus penganiayaan pada akhir 2018.

Bahar dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh PN Bandung setelah terbukti melakukan penganiayaan.

Sempat mendapatkan asimilasi pada 15 Mei 2020, Bahar kembali ditahan pada Selasa (19/5/2020), karena dianggap melanggar PSBB dengan mengumpulkan massa dan melakukan pidato yang bermuatan provokasi dan ujaran kebencian. (*)

Berita terkait Bahar bin Smith

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Profil Bahar bin Smith, dari Silsilah Keluarga hingga Deretan Kontroversi,  dan di Tribunnews.com Dianiaya Habib Bahar, Ryan Jombang Sempat Muntah Darah, Pengacara Ryan Jombang: Habib Bahar Utang Rp 10 Juta ke Ryan Jombang Tapi Belum Dibayar

Tags:
Habib Bahar bin SmithBahar bin SmithRyan Jombang
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved