Virus Corona
Termasuk yang Merawat Pasien Covid-19 Tanpa APD, Ini Ktriteria Kontak Erat yang Harus Isoman
Selain pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejal ringan, seseorang yang kontak erat juga perlu melakukan isolasi mandiri.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Selain pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejal ringan, seseorang yang kontak erat juga perlu melakukan isolasi mandiri.
Pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria seseorang yang termasuk kontak erat dan perlu melakukan isolasi mandiri.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI) melakui Instagram @lawancovid.id pada Minggu (16/8/2021) mengingatkan kembali kriteria orang yang termasuk kontak erat dan harus melakukan isolasi mandiri.
Baca juga: Bisa hingga Beberapa Minggu seusai Isoman, Ini Gejala Long Covid-19 yang Sering Terjadi pada Anak
Baca juga: Tak Ada Oximeter saat Isolasi Mandiri Covid-19, Simak Cara Menghitung Saturasi Oksigen secara Manual
Hal itu dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19.
Kriteria kontak erat sendiri diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/Menkes/4641/2021 tentang panduan pelaksanaan pemeriksaan, pelacakan, karantina, isolasi dalam pencegahan Covid-19.
Beberapa kriteria yang dimaksud kontak erat adalah:
1. Kontak tatap muka atau berdekatan dengan kasus konfirmasi dalam jarak 1 meter selama 15 menit atau lebih.
2. Sentuhan fisik langsung dengan pasien kasus konfirmasi seperti bersalaman atau berpegangan tangan.
3. Orang yang memberikan perawatan langsung pada pasien Covid-19 tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar.
4. Situasi lain yang mengindikasikan adanya kontak bedasarkan penilaian yang ditetapkan tim penyelidikan epidemiologi setempat.
Baca juga: Seusai Isoman Jadi Pelupa dan Sulit Konsentrasi, Ini Penyebab Pasien Covid-19 Bisa Alami Brain Fog
"Ketika kita berstatus sebagai kontak erat, maka segera melakukan karantina selama 14 hari jika tidak melakukan tes antigen atau PCR," seperti tertulis dalam akun tersebut.
Selain itu orang yang berstatus kontak erat juga perlu berkoordinasi dengan satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 setempat jika mengetahui dirinya termasuk kontak erat.
Status kontak erat juga bisa melakukan tes awal dengan antigen atau PCR dengan berkoordinasi kepada Satgas Covid-19.
Jika hasilnya negatif maka perlu melakukan isolasi mandiri selama lima hari dan melakukan tes ulang setelahnya.
Jika hasilnya posifit status akan berubah menjadi terkonfirmasi positif dan perlu melanjutkan isolasi mandiri dengan tetap berkoordinasi dengan Satgas Covid-19.