Breaking News:

Terkini Daerah

Update Kasus Asusila terhadap Anak di Pringsewu, Putusan Majelis Hakim Dianggap Sudah Tepat

Hakim tidak menerima eksepsi atau keberatan terdakwa yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Anton Subagyo.

Editor: Lailatun Niqmah
HO/TribunWow.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desna Indah Meysari kasus asusila di Kabupaten Pringsewu 

TRIBUNWOW.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, Kabupaten Tanggamus menolak eksepsi Anton Subagyo, Kuasa Hukum dari kliennya yang didakwa melakukan perbuatan asusila di bawah umur di Kabupaten Pringsewu Lampung.

Oleh karenanya Majelis memutuskan untuk melanjutkan persidangan kasus asusila  tersebut dengan terdakwa Febry Wijaya (29) alias Protol bin Samroni, dengan No. Perkara: 198/Pid.Sus/2021/PN Kot. Itu di Pengadilan Negeri Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. 

Dari rilis yang diterima TribunWow.com, hal itu dijelaskan oleh Jaksa penuntut umum (JPU)  Desna Indah Meysari dari Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Senin (16/08/2021). 

Advokat publik di Bandar Lampung, Grace Nugroho, Grace kini turut mendampingi kasus asulila terhadap anak di bawah umur di Pringsewu yang menjadi sorotan.
Advokat publik di Bandar Lampung, Grace Nugroho, Grace kini turut mendampingi kasus asulila terhadap anak di bawah umur di Pringsewu yang menjadi sorotan. (HO/TribunWow.com)

Baca juga: Viral Mobil Goyang di Sumenep, si Wanita Panik Sembunyikan Dalaman Pakai Kaki saat Digerebek

Hasil putusan sela ditetapkan oleh Majelis Hakim dalam sidang yang diselenggarakan secara virtual pada pekan lalu. 

Dikatakan, hakim tidak menerima eksepsi atau keberatan terdakwa yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Anton Subagyo.

“Dalam sidang lalu, putusan sela sudah dibacakan. Intinya eksepsi dari penasihat hukum (terdakwa) itu tidak dapat diterima dan selanjutnya akan diadakan pemeriksaan saksi-saksi pad Rabu, 18 Agustus 2021.”  ujar Desna.

Pengacara senior sekaligus pegiat kemasyarakatan yang tinggal di Bandar Lampung, Grace Nugroho menegaskan, keputusan hakim untuk menolak eksepsi sudah tepat.

Dirinya mengaku mengikuti perkembangan sidang kasus perbuatan asusila yang menimpa korba At (17) dengan seksama. 

“Kita harus mendukung upaya jaksa dan juga proses peradilan dalam menegakkan keadilan kasus-kasus asusila yang menimpa anak-anak dibawah umur sebagai korban."

"Ada berbagai cara untuk dapat membuktikan kasus ini. Saya berharap dengan efek jera oleh pengadilan kasus seperti ini dapat ditekan."

"Para korban menimpa keluarga-keluarga yang tidak mampu secara ekonomi,” ujar Grace pada Minggu (16/08/2021).

Diurai lebih lanjut, pembuktian bagaimana perbuatan asusila itu terjadi, apakah ada tekanan atau ancaman dapat dilihat dari chat-chat melalui media komunikasi yang mereka gunakakan seperti Whatsapp dan lain-lain. 

Baca juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan 2 Wanita oleh Aipda Roni, 1 Korban Berusia 13 Tahun Dirudapaksa

“Anak-anak sekarang tidak mungkin tidak menggunakan handphone."

"Apakah oleh pelaku chat-chat itu kemudian dihapus atau ada rekayasa penghapusan chat-chat itu dapat dimintakan dari pengadilan untuk dibuka."

"Tetapi inti dari semua itu adalah, masyarakat harus berani bersikap terhadap perbuatan asusila yang dilakukan terhadap anak dibawah usia,” urai Grace lebih lanjut. 

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Kabupaten PringsewuAsusilaAnak di bawah umur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved