Breaking News:

Terkini Daerah

Update Kasus Asusila terhadap Anak di Pringsewu, Putusan Majelis Hakim Dianggap Sudah Tepat

Hakim tidak menerima eksepsi atau keberatan terdakwa yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Anton Subagyo.

Editor: Lailatun Niqmah
HO/TribunWow.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desna Indah Meysari kasus asusila di Kabupaten Pringsewu 

Menurut Grace, jika Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa, sebenarnya dapat dikatakan bahwa hakim sudah mengerti duduk perkaranya.

Febri Wijaya (29), telah didakwa dengan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yakni Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (1) sebagai dakwaan primer, Pasal 81 Ayat (2) sebagai dakwaan subsider dan lebih subsider dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (1). (*)

Berita terkait di Pringsewu

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Kabupaten PringsewuAsusilaAnak di bawah umur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved