Terkini Nasional
Tanggapan Istana soal Gugatan Pedagang Angkringan ke Presiden Jokowi, Faldo Maldini: Memang Sulit
Stafsus Mensetneg Faldo Maldini menanggapi kasus Presiden Jokowi yang digugat ke PTUN oleh seorang pedagang angkringan/
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Terakhir, Muhammad Aslam juga meminta ganti rugi akibat kerugian yang ditanggung akibat tidak bisa berjualan selama PPKM.
Isi Gugatan pada Jokowi
Dikutip dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta, gugatan kepada Jokowi ini terdaftar pada hari Senin (9/8/2021, dengan nomor perkara 188/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Terlihat pada gugatannya, Muhammad Aslam menuntut bahwa PPKM yang berlaku tidak sesuai UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, sehingga dinilai tidak sah.
Untuk itu, ia meminta Jokowi untuk menghentikan atau membatalkan penerapan PPKM.
Tak hanya itu, Muhammad Aslam juga meminta Menko Marinves Luhur Binsar Panjaitan turun dari jabatannya sebagai koordinator PPKM.
Berikut isi lengkap gugatan Muhammad Aslam kepada Jokowi:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah tindakan TERGUGAT atas:
Tindakan TERGUGAT Memutuskan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau dengan istilah apapun yang tidak sesuai dengan Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU No. 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan.
Tindakan TERGUGAT atas penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Koordinator Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanggulangan Pandemi Covid 19.
- Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk melakukan Tindakan Pemerintahan, yakni:
Mewajibkan TERGUGAT Menghentikan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau dengan istilah apapun yang tidak sesuai dengan Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Mewajibkan dengan mencopot Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yakni Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi.
Mewajibkan kepada Pemerintah untuk mengganti Kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT dengan Perhitungan pendapatan Rp. 300.000. (weekday) dan 1.000.000 (weekend) terhitung sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat Darurat tanggal 3 Juli 2021 hingga dihentikannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan Istilah apapun yang tidak sesuai Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, melalui Putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
(TribunWow.com/Rilo)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Digugat ke PTUN, Diminta Hentikan PPKM hingga Turunkan Luhut, Pihak Istana: Kami Apresiasi