Terkini Nasional
Tanggapan Istana soal Gugatan Pedagang Angkringan ke Presiden Jokowi, Faldo Maldini: Memang Sulit
Stafsus Mensetneg Faldo Maldini menanggapi kasus Presiden Jokowi yang digugat ke PTUN oleh seorang pedagang angkringan/
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Staf Khusus Kementerian Sekretariat Negara (Mensetneg) Faldo Maldini, angkat bicara terkait gugatan yang dilayangkan seorang pedagang angkringan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan tersebut dilayangkan Muhammad Aslam, pedagang Angkringan di Jakarta Barat melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Dalam gugatannya, yang bersangkutan meminta agar Jokowi menghapus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca juga: Sindiran Haikal Hassan soal Ramai Baliho Puan sebelum Pilpres 2024: Pak Jokowi Udah Dilepeh?
Merespons hal tersebut, Faldo Maldini menyampikan bahwa pemerintah mengapresiasi langkah hukum yang diajukan Muhammad Aslam.
Faldo lantas meminta agar penggugat, Muhammad Aslam, dipastikan telah terdaftar dalam penerima bantuan UMKM.
Pasalnya, dana bantuan Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang sudah cair sebanyak Rp 306 Triliun.
"Kami berharap bapak Aslam, pedagang angkringan yang melayangkan gugatan ini, terdaftar dalam daftar penerima bantuan UMKM dari pemerintah. Kalau belum, mohon dibantu diurus," ucap Faldo dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (12/8/2021).
Faldo menambahkan, pemerintah akan berupaya terus untuk meringankan beban masyarakat imbas dari pandemi Covid-19.
Namun, Faldo menyampaikan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah tidak lah mudah.
"Memang kebijakan selalu punya dampak yang diinginkan, apalagi di situasi krisis yang hari ini, pasti setiap pilihan kebijakan menjadi sulit."
"Pemerintah selalu berupaya hadir dan memastikan beban masyarakat dapat dikurangi, agar masyarakat tidak sendirian menghadapi pandemi ini dan melewati ini semua," jelasnya.
Baca juga: NasDem Apresiasi Pertemuan Jokowi dan Cucu Sisingamangaraja, Togu Simorangkir
Baca juga: Sindiran Peneliti ICW di Mata Najwa saat Ungkit Jokowi Beri Grasi Napi Korupsi: Tak Ada Pride-nya
Dalam gugatan tersebut, Jokowi juga diminta mencopot Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dari jabatannya sebagai Koordinator PPKM.
Pasalnya, Luhut dianggap tidak berkompeten di bidang penanggulangan kesehatan.
Menanggapi hal itu, Faldo menegaskan bahwa krisis pandemi bukan cuma masalah kesehatan dan ekonomi saja.
"Pandemi ini krisis yang multidimensional, bukan soal kesehatan saja, ekonomi saja, tapi juga pemerintahan," ujar Faldo.
Terakhir, Muhammad Aslam juga meminta ganti rugi akibat kerugian yang ditanggung akibat tidak bisa berjualan selama PPKM.
Isi Gugatan pada Jokowi
Dikutip dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta, gugatan kepada Jokowi ini terdaftar pada hari Senin (9/8/2021, dengan nomor perkara 188/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Terlihat pada gugatannya, Muhammad Aslam menuntut bahwa PPKM yang berlaku tidak sesuai UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, sehingga dinilai tidak sah.
Untuk itu, ia meminta Jokowi untuk menghentikan atau membatalkan penerapan PPKM.
Tak hanya itu, Muhammad Aslam juga meminta Menko Marinves Luhur Binsar Panjaitan turun dari jabatannya sebagai koordinator PPKM.
Berikut isi lengkap gugatan Muhammad Aslam kepada Jokowi:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah tindakan TERGUGAT atas:
Tindakan TERGUGAT Memutuskan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau dengan istilah apapun yang tidak sesuai dengan Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU No. 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan.
Tindakan TERGUGAT atas penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Koordinator Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanggulangan Pandemi Covid 19.
- Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk melakukan Tindakan Pemerintahan, yakni:
Mewajibkan TERGUGAT Menghentikan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau dengan istilah apapun yang tidak sesuai dengan Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Mewajibkan dengan mencopot Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yakni Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi.
Mewajibkan kepada Pemerintah untuk mengganti Kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT dengan Perhitungan pendapatan Rp. 300.000. (weekday) dan 1.000.000 (weekend) terhitung sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat Darurat tanggal 3 Juli 2021 hingga dihentikannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan Istilah apapun yang tidak sesuai Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, melalui Putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
(TribunWow.com/Rilo)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Digugat ke PTUN, Diminta Hentikan PPKM hingga Turunkan Luhut, Pihak Istana: Kami Apresiasi