Breaking News:

Cerita Selebriti

Tak Temukan dr Richard Lee di Kantor Polisi, Reni Effendi: Saya Gak Tahu Nasib Suami Saya Bagaimana

Istri YouTuber sekaligus dokter kecantikan Richard Lee, Reni Effendi meratapi penangkapan paksa suaminya.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
SRIPOKU.com/ Odi Aria
Reni Effendi (kiri), istri dari Dokter Richard Lee tak henti-hentinya menangis. Mengenakan baju kaos lengan panjang warna biru, ia tampak hadir dalam memberikan keterangan ke awak media terkait ditangkapnya dr Richard Lee di rumahnya Jalan Brigjen Hasan Kasim Komplek Investama Palembang, Rabu (11/8/2021). 

Suami saya bukan kriminal, bukan teroris, bukan koruptor, tolong dong yang ngerti hukum memang begini ya caranya hukum kita? Saya gak ngerti hukum," tulis Reni Effendi.

Menurutnya, tak ada surat panggilan ataupun pemberitahuan sebelumnya.

Sehingga, pihaknya dan keluarga terkejut dengan penangkapan tersebut.

"Gak ada surat panggilan apa-apa sebelumnya, tiba-tiba bapak-bapak ini jauh-jauh datang dari Jakarta ke Palembang, aku juga bingung ya sebagai warga negara Indonesia, apakah memang begini ya

Sekarang saya gak tau nasib suami saya bagaimana??," tulis Reni Effendi.

Reni Effendi seolah merasa penangkapan tersebut berlebihan karena suaminya tak terlibat dalam kejahatan yang berat.

Apalagi, kini Reni Effendi kehilangan kontak dengan dr Richard Lee yang ternyata tak ada saat disambangi ke kantor polisi.

"Padahal suami saya bukan pembunuh bukan perampok loh, trus dia bilang mau dibawa ke Polda SUmsel

Eh, ini mana pak, bapak bawa suami saya ke mana kok gak ada di Polda Sumsel?," tulis Reni Effendi.

Baca juga: Penangkapan dr Richard Lee Buntut Laporan Kartika Putri, Pengacara: Dia Bukan Teroris, Kasus Remeh

Baca juga: Video Penangkapan Doker Richard Lee di Rumah, Istri Sempat Layangkan Protres: Jelasin Salahnya Apa

Buntut Laporan Kartika Putri

Terkait hal tersebut, kuasa hukum dr Richard Lee, Razman Arif Nasution pasang badan dan angkat bicara.

Ia mempertanyakan penangkapan paksa yang dilakukan kepolisian Polda Metro Jaya terhadap kliennya tersebut.

Pasalnya, penangkapan yang dilakukan di kediaman dr Richard Lee tersebut dianggap bentuk kriminalisasi dan melanggar ketentuan hukum.

Ditambah, dr. Richard Lee saat ini disebut sudah berstatus tersangka tanpa ada pemberitahuan jelas sebelumnya.

"Dia ini bukan teroris atau penghina negara, kasusnya ini remeh temeh. Kenapa kasusnya dikriminalisasi," tegas Razman saat jumpa pers di kediaman dr Richard Lee dikutip dari TribunSumsel, Rabu (11/8/2021).

Halaman
123
Tags:
Richard LeeDokterReni EffendiPolisiKartika PutriPencemaran Nama Baik
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved