Terkini Daerah
Telanjur Hamil dan Tak Direstui Nikah, Dokter Wanita yang Bakar Rumah Kekasih Terancam Hukuman Mati
Tersangka dokter berinisial MA yang melakukan pembakaran hingga menyebabkan satu keluarga di Tangerang tewas terancam hukuman mati.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
Pelaku juga diketahui sempat mengeluarkan ancaman kepada pacarnya, Leo.
Kala itu pelaku telah memperingatkan kekasihnya akan melemparkan plastik berisi bensin ke tempat tinggal korban.
Setelah mendapat ancaman, Leo sempat menceritakan hal tersebut kepada anggota keluarganya bernama Nando yang diketahui selamat dari insiden kebakaran maut tersebut.
Tidak lama setelah Leo bercerita kepada Nando, terdengar ledakan dari lantai bawah rumah mereka yang merupakan bengkel.
Selanjutnya Nando dan Leo sempat mencoba melarikan diri namun hanya Nando yang selamat.
Pelaku diketahui hamil di luar nikah dengan korban.
"Hal tersebut dilakukan karena pelaku hamil dan orang tua korban (Edi dan Lilis) tidak setuju kalau anaknya menikah dengan pelaku (MA)," beber Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim kepada TribunJakarta.com, Selasa (10/8/2021) malam.
Siapkan 9 Liter Bensin
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, MA diketahui mengunakan plastik berisi bensin untuk membakar bengkel korban.
Sebelum membakar rumah korban, pelaku sudah mempersiapkan sembilan liter bensin yang dibungkus dalam 9 plastik.
Namun seusai kebakaran, hanya ditemukan lima plastik di dalam mobil pelaku.
"Jadi mobilnya itu Mitsubishi Expander milik MA didapatkan lima kantong plastik isi bensin," jelas Kapolsek Jatiuwung, Kompol Zazali Hariyono dikonfirmasi, Selasa (10/8/2021).
Setelah ditelusuri, pelaku membeli bensin eceran tidak jauh dari TKP.
Pada saat kebakaran terjadi, api berkobar hebat dan disertai ledakan.
"Betul api ini bermula dari bengkel yang berada di lantai bawah, kemudian menjalar sampai ke atas lantai tiga," jelas Danru Pemadam Kebakaran BPBD Kota Tangerang, Dicky Kurnain saat dikonfirmasi, Sabtu (7/8/2021).