Breaking News:

Terkini Daerah

Telanjur Hamil dan Tak Direstui Nikah, Dokter Wanita yang Bakar Rumah Kekasih Terancam Hukuman Mati

Tersangka dokter berinisial MA yang melakukan pembakaran hingga menyebabkan satu keluarga di Tangerang tewas terancam hukuman mati.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
ISTIMEWA via TribunJakarta.com
MA yang ditetapkan sebagai tersangka tragedi kebakaran maut yang terjadi di bengkel sepeda motor, kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Selasa (10/8/2021). Tersangka terancam hukuman mati lantaran aksinya tergolong pembunuhan berencana. 

TRIBUNWOW.COM - Dokter berinisial MA (30) yang menjadi tersangka pembakaran bengkel dan rumah kekasihnya di Tangerang terancam hukuman mati.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota sejak hari ini, Rabu (11/8/2021).

Dilansir TribunWow.com, kebakaran maut yang dilakukan MA membuat tiga orang penghuni rumah tewas terbakar.

Amarah dokter hamil meluapkannya dengan membakar bengkel di Kota Tangerang yang menewaskan pacar dan calon mertuanya.
Amarah dokter hamil meluapkannya dengan membakar bengkel di Kota Tangerang yang menewaskan pacar dan calon mertuanya. (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA)

Baca juga: Dokter Bakar Bengkel hingga Tewaskan Pacar dan Calon Mertua, Sakit Hati Tak Dinikahi setelah Hamil

Korban adalah kekasih tersangka yakni Leo (35) serta kedua orangtuanya sudah lansia, Edi (63) dan Lilis (54).

Tragedi kebakaran maut itu terjadi bengkel sekaligus rumah korban yang berada di kawasan Jalan Cemara Raya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang pada Sabtu (7/8/2021) dini hari.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, dokter muda itu minimal terancam 20 tahun penjara.

Selain itu, MA juga terancam hukuman mati lantaran aksinya tergolong pembunuhan berencana.

"Karena dikenakan pasal pembunuhan berencana ya," kata Rachim dikutip dari TribunJakarta, Rabu (11/8/2021).

Baca juga: Fakta Dokter Bakar Rumah Pacar hingga Tewaskan 3 Orang, Dihamili tapi Tak Direstui Menikah

Baca juga: Detik-detik Wanita Bakar Rumah Kekasih, Sudah Ancam Korban akan Lempari Plastik Isi Bensin

MA disangkakan pasal 340 KUHPidana Tentang Pembunuhan Berencana.

Abdul Rachim mengatakan, MA melancarkan aksinya dalam keadaan hamil.

MA yang sudah telanjur hamil di luar nikah nekat melakukan aksinya lantaran tidak mendapat restu menikah dari orangtua Leo.

Jenazah ketiga langsung dibawa ke RSUD Kota Tangerang setelah kejadian.

Beruntung, petugas berhasil menyelamatkan dua anggota keluarga lainnya yakni Mei dan Nando yang kini juga dalam perawatan akibat luka bakar.

Kronologi Pembakaran

Dikutip TribunWow.com dari TribunJakarta.com, sebelum membakar bengkel korban, pelaku emosi karena tak direstui menikah oleh keluarga korban.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
PembakaranTangerangTewasBengkelDokterKasus Pembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved