Virus Corona
Dicurhati Kuli Bingung Mau Vaksin, dr Tirta Minta Luhut Pikir Lagi Aturan Masuk Mal: Apa Ga Kasian?
Dokter Tirta tegas tidak setuju jika sertifikat vaksinasi Covid-19 dijadikan syarat masuk mal.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah telah mengumumkan akan memperpanjang Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 mulai 10-16 Agustus 2021 mendatang.
Ke depannya, akan dilakukan pembukaan mal secara bertahap yang mana berdasarkan keterangan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, hanya warga yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 yang bisa masuk berbelanja di dalam mal.
Menanggapi kebijakan ini, influencer sekaligus tenaga kesehatan, dr. Tirta Mandira Hudhi meminta agar Luhut berpikir ulang soal aturan tersebut.

Baca juga: Semua Penyakit Masuk RS Pasti Dicovidkan? dr Tirta Jawab: Itu Screening
Baca juga: Asupan Protein, Jamu hingga Hindari Gula, dr Tirta Beri Tips Percepat Penyembuhan Penyintas Covid
Lewat unggahan akun Instagram @dr.tirta, Selasa (10/8/2021), dr. Tirta tegas menolak kebijakan tersebut.
Dokter Tirta menyoroti nasib para warga yang tak bisa atau kesulitan menerima vaksinasi Covid-19 akan semakin kesusahan dengan adanya aturan baru tersebut.
Pada unggahannya, dr. Tirta menampilkan konsultasi dengan dua pasien berbeda.
Kedua pasien itu sama-sama kesulitan untuk bisa mendapatkan vaksin.
Pada slide pertama, dr. Tirta melayani seorang pasien yang pernah menjalani Lobektomi.
Kondisi tubuh pasien tersebut sudah tidak lagi prima, karena paru-paru hanya tersisa yang di bagian kanan.
Dokter Tirta bercerita, setelah proses yang panjang, akhirnya pasien tersebut berhasil menerima vaksin namun penuh dengan rintangan.
Kemudian pada unggahan slide ke-2, dr. Tirta menampilkan konsultasi dengan pasien yang bekerja sebagai kuli bangunan.
Kuli tersebut curhat bingung apakah dirinya bisa mendapat vaksin atau tidak karena menderita TB tulang dan tak punya uang untuk melakukan swab.
Dokter Tirta bercerita, ia akhirnya mengurus pasien tersebut hingga yang bersangkutan berhasil mendapat vaksin Covid-19.
Merujuk dari curhatan para pasien itu, dr. Tirta menolak keras sertifikat vaksin Covid-19 dijadikan syarat administrasi karena akan mempersulit mereka yang tidak bisa menerima vaksin.
Berikut caption lengkap yang berisi pesan dr. Tirta kepada Kementerian Kesehatan RI dan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan:
"Yth. @kemenkes_ri dan pak @luhut.pandjaitan , terimakasih atas kebijakan anda, saya hormat
Tapi Dengan mewajibkan ke mall, restoran harus bawa sertifikat vaksin, anda ga pikirkan resikonya? Saya cerita sedikit fakta di lapangan, betapa susahnya birokrasi “sertifikat” ini
Kalo ga bisa vaksin krena alesan kesehatan. Harus mnta surat kterangan sehat + diverifikasi, dan bawa swab pcr / antigen . Padahal cuma mau ke resto dan mall !
Slide 3 sterusnya itu syarat2 dari mall
Apa ga kasian ama pasien saya? Slide 2, kuli bangunan, lagi perawatan TB tulang? Anda punya solusi? Smntara dia ga ada duit buat swab? Akhirnya sya yg urus, agar dia bisa d vaksin
Slide 1, paru2 sisa kanan doang, disuru mnta surat ketrangan trus? Walau dia akhirnya bisa d vaksin stelah discuss beberapa kali. Dan ini. Ribet. Asli
Tolong, perjuangkan juga hak pasien pasien yg BELUM bisa di vaksin! Mreka juga ga mau diribetin gini. Jangan orng sehat trus dipikirkan. Pikirkan ORANG ORANG YG GA BISA D VAKSIN, Masa d suru mnta surat dari spesialis, dari intansi kesehatan HANYA BUAT CUMA BUAT MASUK MALL
Vaksin penting! Memang. Tapi jangan d geser digunakan untuk “syarat kemana2” jadi seakan2 “kartu sakti”
VAKSIN MELINDUNGI DARI RESIKO KEMATIAN ! TAPI TIDAK MENCEGAH PENULARAN KAWAN !
Jangan jadikan sertifikat vaksin sebagai syarat administrasi !"
Luhut: Sudah Komunikasi dengan Asosiasi Mall
Diketahui, kabar perpanjangan tersebut sisampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers virtual, Senin (9/8/2021).
Luhut menyampaikan bahwa hasil perpanjangan PPKM sebelumnya menunjukkan hasil yang menggembirakan.
"Penerapan PPKM Level 4, 3, dan 2 sejak tanggal 2 Agustus hingga 9 Agustus di Jawa Bali menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan," kata Luhut dikutip TribunWow.com dari YouTube Sekretariat Kabinet, Senin (9/8/2021).
Baca juga: Batuk, Linu hingga Malaise, Dokter Tirta Bahas Gejala yang Dirasakan Penyintas Covid-19
Luhut mengatakan, terjadi penurunan sebesar 59,6% dari puncak kasus di 21 Juli 2021.
"Momentum ini harus dijaga. Untuk itu atas arahan Presiden RI PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," papar Luhut.
Detail aturan perpanjangan tersebut akan kembali dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Dalam perpanjangan nanti, pemerintah tampaknya telah mempersiapkan skema baru untuk sektor perdagangan dan perindustrian.
Sektor tersebut akan mulai dibuka secara bertahap.
"Kami sudah berkomunikasi dengan cermat dengan berbagai pihak misalnya asosiasi mall, perindustrian, dan sebagainya," ujar Luhut.
"Sehingga detail-detail pelaksanaan ini sudah disiapkan dengan baik oleh berbagai aosiasi," tambahnya.
Sebagai informasi, penerapan PPKM Level 4 dalamsepekan terakhir tercatat pasien sembuh bertambah 226.656 orang.
Jumlah tersebut jauh lebih banyak dibandingkan kasus positif harian yang bertambah 199.220 kasus.
Meski demikian, kasus kematian juga masih terus bertambah.
Pada hari ini ada tambahan 1.475 kasus, sehingga total keseluruhan terakumulasi 108.571 orang.
Dalam sepekan terakhir 2-7 Agustus 2021 jumlah kasus meninggal bertambah 9.875 orang, dengan kata lain ada lebih dari 1.600 orang yang meninggal setiap harinya.
Di samping itu, kasus aktif kini juga mengalami penurunan di angka 448.508 orang. (TribunWow.com/Anung/Rilo)