Terkini Nasional
Terungkap Motif Peretasan Situs Sekretariat Kabinet, Ternyata Pelaku Mengincar Ini untuk Dijual
Terungkap motif dua remaja yang menjadi tersangka peretasan situs Sekretaris Kabinet ternyata ingin mengambil keuntungan ini.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Kasus peretasan situs Sekretariat Kabinet (Setkab) masih terus bergulir.
Penyidik Bareskrim Polri telah mengungkap motif kedua remaja pelaku peretasan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua remaja yang menjadi tersangka diketahui berasal dari Sumatera Barat (Sumbar), berinisial BS alias ZYY (18) dan MLA (17).
Baca juga: Remaja Peretas Situs Setkab Ditangkap, setkab.go.id Masih Belum Pulih, Ternyata Ada Serangan Susulan
Polisi sebelumnya telah menyita barang bukti berupa 2 unit laptop dan 3 unit ponsel.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, motif keduanya nekat meretas situs Setkab di antaranya untuk kepentingan ekonomis.
"Motif kedua pelaku melakukan defacing guna mencari keuntungan dengan menjual script backdoor dari website yang jadi target kepada orang yang membutuhkan," ucap Ramadhan dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (9/8/2021).
Backdoor sendiri bisa diartikan sebagai erangkat lunak yang digunakan untuk mengakses sistem, aplikasi, atau jaringan tanpa harus menangani proses autentikasi.
Baca juga: Sosok 2 Remaja Peretas Situs Setkab Pemerintahan, Masih Berusia 17 Tahun dan 18 Tahun
Baca juga: Terungkap Peran Masing-masing 2 Remaja Peretas Situs Setkab Pemerintahan, Barang Bukti Diamankan
Satu Tersangka Diamankan di Bapas Anak
Satu tersangka berinisial ML (17) kini diketahui diamankan di Balai Pemasyarakatan Anak di Cipayung, Jakarta Timur.
Mengingat, usia tersangka masih berada di bawah 18 tahun.
Sementara satu tersangka lainnya yaitu BS alias ZYY (18) kini harus mendekam di Bareskrim Polri.
"BS diamankan di Bareskrim Polri, sedangkaan ML diamankan dan ditipkan di Bapas Anak di Cipayung, Jakarta Timur," kata Ramadhan menambahkan.
Sebelumnya, kedua pelaku diringkus di tempat dan waktu yang berbeda.
ZYY ditangkap di wilayah Tabing Banda Gadang, Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat pada 5 Agustus 2021.
Sementara ML disergap di Kecamatan Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat pada 6 Agustus 2021.