Terkini Nasional
Terungkap Peran Masing-masing 2 Remaja Peretas Situs Setkab Pemerintahan, Barang Bukti Diamankan
Kasus peretasan situs Sekretariat Kabinet, setkab.go.id hingga kini terus bergulir, diketahui dua remaja menjadi pelaku retas.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Kasus peretasan situs Sekretariat Kabinet, setkab.go.id hingga kini terus bergulir, diketahui dua remaja menjadi pelaku retas.
Kedua remaja tersebut diketahui berasal dari Sumatera Barat (Sumbar) yang kini telah diamankan oleh kepolisian.
Para pelaku berinisial BS alias ZYY (18) dan MLA (17) memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksinya.
"BS alias ZYY (18) diduga sebagai orang yang berperan melakukan bypass directory home agar tembus domain utama situs setkab.go.id," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Senin (9/8/2021).
Sedangkan MLA diduga berperan sebagai pembobol sub domain PPID situs setkab.go.id dan mengubah index PPID atau halaman utama.
"Perannya berbeda-beda. BS terlebih dahulu masuk ke domain utama dan MLA ke sub domain," jelas Satake.
Baca juga: Dicegat 2 Berandal Motor, Pria di Sukabumi Dibacok lalu Ditinggal seusai Babak Belur
Ditangkap di Waktu Tempat Berbeda
Satake menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di hari dan tempat berbeda di Sumbar.
BS ditangkap di Tabing Banda Gadang, Nanggalo, Padang pada Rabu (4/8/2021).
Sedangkan MLA (17) ditangkap di Sungai Rumbai, Dharmasraya, Jumat (6/8/2021).
Sebelumnya diberitakan, dua remaja asal Sumatera Barat ditangkap polisi karena meretas situs Setkab.go.id.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Siber Bareskrim Polri yang dibantu tim Finder Direct Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan empat ponsel dan dua laptop.
Atas perbuatannya, kedua remaja ini diancam Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagaimana diketahui, situs setkab.go.id merupakan wadah untuk menginformasikan kegiatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para menteri Kabinet Indonesia Maju.
Baca juga: Inilah 2 Cara untuk Memulihkan Akun WhatsApp Anda yang Tiba-tiba Diretas Orang Tak Dikenal