Breaking News:

Virus Corona

Cegah Keluarga Tertular, Ini Rumah yang Ideal untuk Pasien Covid-19 Jalani Isolasi Mandiri

Pemerintah menganjurkan kepada pasien Covid-19 yang tidak bisa menjalani isolasi mandiri di rumah untuk menjalani isolasi di terpusat

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Youtube BNPB Indonesia
Kasubbid Tracking Satgas COVID-19, dr Kusmedi Priharto SpOT MKes, saat penyuluhan Penguatan Desa Sebagai Garda Terdepan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 yang tayang dalam Youtube BNPB Indonesia, Selasa (27/7/2021).  

4. Mempersiapkan ruangan terpisah yang tidak terakses oleh anggota keluarga lainnya.

5. Mempersiapkan daftar kontak orang terdekat dan terpercaya maupun hotline penting untuk kebutuhan darurat. 

Baca juga: Berikut Efektivitas Vitamin D terhadap Covid-19, Bisa Turunkan Risiko Terinfeksi Virus Corona

Berikut yang Perlu Diperhatikan Saat Isolasi Mandiri di Rumah:

1. Menerapkan pola hidup bersih yang sehat dengan berolahraga 3 -5 kali seminggu, makan makanan gizi seimbang, mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas. 

2. Pengelolaan sampah dan limbah harian harus dilakukan dengan hati-hati oleh pendamping, minimal yang menggunakan alat pelindung diri (APD).

Lalu, barang habis pakai setelah digunakan harus disimpan dalam wadah tertutup, sedangkan barang tidak habis pakai harus dibersihkan terpisah dengan barang yang digunakan oleh anggota keluarga lainnya.

3. Melakukan disinfeksi rutin khususnya kepada alat rumah tangga yang sering disentuh contohnya gagang pintu, kran, toilet, wastafel, saklar, meja atau kursi. 

4. Menjamin ruangan isolasi mandiri mendapat sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik secara rutin dengan membuka jendela kamar. 

5. Rutin mencatat perkembangan gejala suhu tubuh, laju nafas maupun saturasi oksigen perharinya dengan alat kesehatan yang dimiliki.

Hal itu dilakukan untuk memudahkan proses pencatatanan yang akurat oleh petugas puskesmas yang mengawasinya. 

6. Pastikan isolasi mandiri 10 hari untuk kasus tanpa gejala dan 10 hari dengan kasus gejala ringan dengan tambahan 3 hari dalam keadaan tanpa gejala. 

 7. Jika terjadi perburukan kondisi, yang umumnya disertai gejala demam, batuk, sesak nafas cepat, dengan frekuensi lebih dari 30 kali permenit maka segera hubungi nomor darurat (119 ext 9) dan layanan dokter atau petugas puskesmas setempat. 

8. Pastikan protokol saat memobilisasi pasien ke puskesmas atau rumah sakit diterapkan secara ketat.

Menggunakan ambulan milik pemerintah setempat dengan petugas yang memiliki APD lengkap. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Covid-19 Lainnya

Tags:
Virus CoronaCovid-19isolasi mandiriKusmedi PrihartoSatgas Covid19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved