Breaking News:

Virus Corona

Tidak Bisa Isolasi Mandiri di Rumah? Begini Cara Dapat Fasilitas Isolasi Gratis Pemprov DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyediakan ruang isolasi bagi pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
WARTA KOTA/WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ilustrasi lokasi isolasi terpusat milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tidak Bisa Isolasi Mandiri di Rumah? Begini Cara Dapat Fasilitas Isolasi Gratis Pemprov DKI Jakarta 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyediakan ruang isolasi bagi pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan. 

Aturan tersebut tertulis dalam Kepgub Nomor 891 tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Isolasi dan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Lokasi Isolasi dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (29/7/2021), keputusan itu ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 8 Juli 2021 lalu.

Baca juga: Daftar Hotel Berbayar untuk Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 OTG di Jakarta, Beserta Nomor Telepon

Baca juga: Ini Kegunaan Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Jangan Asal Unggah di Media Sosial

Disebutkan terdapat 184 tempat isolasi terkendali dengan kapasitas pasien mencapai 26.134 orang.

Beberapa tempat yang disediakan untuk isolasi pasien Covid-19 adalah Rusun Nagrak dengan 10.200 kapasitas orang, Rusun Pasar Rumput Manggarai 3.968.

Rusun Penggilingan Pulogebang 1.566, Rusun Daan Mogot 1.566 dan Gedung Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) DKI Jakarta 480 orang.

Selain itu, kecamatan yang memiliki Gedung Olahraga (GOR) juga diberdayakan untuk dijadikan tempat isolasi terkendali.

Tidak semua warga di Jakarta bisa melakukan isolasi mandiri di rumah meski mereka merupakan pasien Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan. 

Dikutip dari smartcity.jakarta.go.id, terdapat syarat rumah yang perlu dipenuhi untuk menjalankan isolasi mandiri di rumah seperti rumah dengan sirkulasi udara yang baik, memiliki ruang terpisah untuk isolasi, dan kamar mandi yang juga terpisah. 

Baca juga: Cegah Penularan, Ini Tata Cara Membuang Sampah Pasien Covid-19 yang Isolasi Mandiri di Rumah

Pemprov DKI Jakarta sendiri menetapkan beberapa syarat untuk pasien Covid-19 yang ingin isolasi mandiri di rumah seperti:

1. Mendapat persetujuan dari pemilik rumah atau fasilitas yang digunakan;

2. Memiliki rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh Lurah setempat selaku

3. Ketua Gugus Tugas Kelurahan, sehingga ada jejaring kerja sama antara semua pihak untuk monitoring pasien Covid-19;

4. Tidak ada penolakan dari warga setempat;

5. Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan;

6. Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya;

7. Kamar tidur dilengkapi dengan kamar mandi atau memiliki kamar mandi terpisah yang hanya digunakan oleh orang yang menjalankan isolasi diri;

8. Pasien Covid-19 tidak berbagi peralatan makan dan minum dengan penghuni lain di rumah;

9. Sirkulasi udara terkendali dengan baik dan nyaman;

10. Ketersediaan air bersih mengalir memadai;

11. Tidak dalam permukiman yang padat dan minimal berjarak dua meter dengan rumah lainnya. 

Baca juga: Hindari Konsumsi Ini saat Isolasi Mandiri, Bisa Turunkan Daya Tahan Tubuh Pasien Covid-19

Baca juga: Covid-19 Bisa Perburuk Kesehatan Jantung, Ini Makanan yang Baik Dikonsumsi saat Isolasi Mandiri

Selain itu, akan menjadi kekhawatiran tersendiri bagi pasien Covid-19 ketika di rumah terdapat orang yang rentan terhadap Covid-19 di rumahnya seperti anak kecil, orang tua, dan orang dengan komorbid. 

Pemprov DKI Jakarta juga mempermudah masyarakat untuk mengecek ketersediaan ruang untuk isolasi. 

Masyarakat bisa mengakses corona.jakarta.go.id untuk melihat apakah ruang untuk isolasi masih tersedia. 

Untuk itu, menggunakan fasilitas isolasi terpusat dinilai lebih aman. 

Berikut yang perlu dilakukan untuk menggunakan fasilitas isolasi gratis milik Pemprov DKI Jakarta:

1. Terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala, yang dibuktikan dengan hasil laboratorium PCR;

2. Wajib menandatangani lembar kesediaan menjalani isolasi diri;

3. Wajib mematuhi prosedur dan peraturan di lokasi isolasi terkendali;

4. Tidak memiliki kapasitas isolasi pribadi sesuai protokol kesehatan.

5. Melengkapi persyaratan (surat rujukan dari Puskesmas dengan keterangan ‘Tidak Mampu Isolasi Mandiri di Rumah’ dari RT/RW);

6. Petugas kesehatan mengonfirmasi kesediaan pasien untuk penjemputan:

7. Jika bersedia, petugas segera merujuk;

8. Jika bersedia, tapi menggunakan fasilitas lain (bukan milik Pemprov), petugas berkoordinasi dengan Gugus Tugas setempat, untuk menilai kelayakan sesuai prosedur isolasi terkendali;

9. Jika lokasi dinilai tidak memadai dan pasien tidak bersedia dirujuk, petugas menginformasikan ke Gugus Tugas setempat/Lurah/Camat/ RT/RW yang juga ikut bersama petugas kesehatan, ambulans, Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait, untuk melakukan jemput paksa menuju lokasi isolasi terkendali.

10. Mampu beraktivitas mandiri selama isolasi. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Covid-19 Lainnya

Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul Anies Keluarkan Kepgub, Sediakan Tempat Isolasi Terkendali di Jakarta Kapasitas 26.134 Orang

Tags:
Virus CoronaCovid-19isolasi mandiriDKI Jakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved